MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada BBM Non Subsidi yang terdiri dari BBM gasoline, yaitu Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95. Penyesuaian juga berlaku untuk produk gasoil, yaitu Pertamina Dex dan Dexlite.

Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga, tetap di harga Rp13.500 per liter.

Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Infonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Turbo dengan RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dengan CN 51 dan Pertamina Dex dengan CN 53 berlaku per 2 Agustus 2024, sedangkan untuk Pertamax harga tetap tidak ada perubahan”, jelas Fahrougi, Jumat (02/08).

Fahrougi menjelaskan, kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024,” ujarnya.

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah Sulawesi, Pertamax Turbo menjadi Rp15.800 dari sebelumnya Rp14.750 per liter, Dexlite menjadi Rp15.700 dari sebelumnya Rp14.900 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp16.000 dari sebelumnya Rp15.450 per liter.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti di wilayah Sulawesi.

Sedangkan untuk harga BBM Non Subsidi seperti Pertalite dengan RON 90 tidak mengalami perubahan harga sejak 1 September 2022, yakni tetap seharga Rp10.000 per liter. Demikian pula untuk Solar tidak mengalami perubahan yaitu dengan harga Rp6.800 per liter.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Fahrougi. *