JAKARTA, MAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan sejumlah temuan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat. Namun, permohonan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan yang menjelaskan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 6 Agustus 2019.
Menurut MK, dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut meliputi Certificate of Attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, dokumen-dokumen itu dinilai tidak menunjukkan bahwa pemiliknya telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul dalam pertimbangan putusan.
Ada tujuh fakta utama yang terungkap dalam pertimbangan MK terkait dokumen pendidikan Gibran.
Pertama, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Kedua, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terdiri atas Certificate of Attendance, academic records, dan explanation of grades.
Ketiga, MK menilai Certificate of Attendance bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Penilaian itu juga berlaku terhadap dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penyetaraan.
Keempat, MK menjelaskan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu pada umumnya memuat pernyataan kelulusan, seperti “This is to certify that … has been awarded …”, disertai nilai atau hasil pendidikan.
Kelima, dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Keenam, MK menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikdasmen bukan merupakan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.
Ketujuh, ketika ditanya di persidangan mengenai dokumen pendidikannya, Gibran menjawab, “Saya tidak bisa menjawab.”
Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut. Dokumen yang tersedia adalah Certificate of Attendance serta dokumen lain berupa academic records dan explanation of grades.
Ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Pasal 227 huruf l juga menjadi rujukan dalam perkara tersebut.
Meski menguraikan temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran, MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran. Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Dengan demikian, amar putusan dan pertimbangan MK perlu dibedakan. Amar putusan menyangkut tidak dapat diterimanya permohonan, sedangkan uraian mengenai dokumen pendidikan merupakan bagian dari pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan. Temuan tersebut bukan vonis pidana terhadap Gibran.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sementara itu, KPU menyatakan putusan MK menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Peraturan KPU. KPU juga mencatat pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setingkat SMA dalam perkara tersebut.
Perkara ini juga memunculkan pembahasan mengenai dampak politik jangka panjang. Dalam artikel opini yang terbit pada 8 Oktober 2026, Budi Rianto, Wakil Dekan III sekaligus dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hang Tuah, Surabaya, menilai pertimbangan MK berpotensi terus menjadi bahan perdebatan politik meskipun perkara telah selesai secara hukum.
“Sebuah perkara yang secara hukum telah selesai justru dapat menjadi persoalan politik yang terus hidup,” tulis Budi Rianto.
Budi juga menekankan pentingnya membedakan antara pernyataan bahwa MK menyatakan seseorang tidak memiliki ijazah dan pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen yang menjadi dasar penyetaraan. Menurut dia, perbedaan pemahaman tersebut dapat berpengaruh terhadap diskursus politik berikutnya.
