PALU, MAL – Keluarga tiga mahasiswa semester III Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Tadulako (Untad) Palu, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah mahasiswa senior, meminta proses hukum dipercepat. Mereka juga mendesak pihak kampus menjamin keamanan para korban agar dapat kembali mengikuti perkuliahan tanpa rasa takut.
Salah satu orang tua korban, Marcel, mengatakan anaknya, Herman, mengalami trauma setelah peristiwa tersebut. Hingga Jumat (9/10/2026), Herman belum berani kembali ke kampus karena merasa tidak aman di lingkungan Fakultas Teknik.
Marcel mengaku kecewa atas kejadian yang menimpa anaknya. Menurut dia, Fakultas Teknik merupakan pilihan yang dibanggakan Herman. Namun, peristiwa kekerasan itu membuat anaknya takut melanjutkan aktivitas perkuliahan.
“Anak saya merasa tidak aman lagi berada di lingkungan kampus. Dia trauma dan tidak ingin ke kampus sampai sekarang,” kata Marcel.
Ia juga menyayangkan belum adanya komunikasi atau mediasi dari pihak kampus dengan keluarga korban. Marcel berharap pihak fakultas dan rektorat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan jaminan keamanan kepada para korban.
Menurut Marcel, anaknya sempat mengeluhkan kondisi kepala setelah menjalani pemeriksaan visum dan diserahkan kepada penyidik. Keluarga kemudian membawanya ke dokter untuk mendapatkan pemeriksaan dan obat-obatan.
Marcel menyerahkan penanganan perkara kepada tim hukum dan aparat penegak hukum. Ia berharap pihak-pihak yang terbukti melakukan kekerasan mendapat tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Kekecewaan serupa disampaikan orang tua korban lainnya, Kenneth. Ia mengaku mendatangi kampus setelah menerima telepon sekitar pukul 07.30–08.00 Wita karena anaknya ketakutan dan belum bisa meninggalkan lingkungan kampus.
Setibanya di kampus, ia meminta izin kepada petugas keamanan untuk menemui anaknya. Saat bertemu dengan sejumlah mahasiswa, ia berusaha mencari tahu penyebab kekerasan dan meminta mereka menjelaskan siapa saja yang diduga melakukan pemukulan. Namun, menurut keterangannya, tidak ada yang mengakui perbuatan tersebut.
Orang tua Kenneth mengatakan anaknya mengaku mengalami kekerasan fisik, dipaksa membuka pakaian, ditendang pada bagian perut, serta disulut rokok. Anaknya juga disebut sempat hendak diarak mengelilingi area laboratorium untuk dipermalukan.
Tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Julianer, meminta kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Ia berharap Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolresta Palu memastikan penanganan perkara berjalan cepat dan menyeluruh.
Selain mendorong percepatan penyidikan, tim hukum meminta Satgas di lingkungan Untad segera memeriksa para korban dan pihak-pihak terkait. Mereka mengusulkan pemeriksaan dilakukan di kantor LBH Sulawesi Tengah apabila memungkinkan, dengan pendampingan orang tua, karena para korban disebut mengalami trauma dan belum merasa aman.
Tim hukum menilai pemeriksaan perlu mempertimbangkan kondisi psikologis korban agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Mereka juga meminta pihak rektorat mengambil tindakan tegas apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan mahasiswa maupun dosen dalam peristiwa tersebut. Tindakan yang diminta mencakup sanksi akademik dan kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.
Tim hukum menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal kampus. Dugaan tindak pidana tetap harus diproses oleh kepolisian berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Sementara itu, Jonathan Salam, yang juga merupakan bagian dari tim hukum, menyoroti narasi yang beredar di ruang publik yang mengaitkan dugaan pengeroyokan dengan perilaku korban menggunakan telepon genggam saat perkuliahan.
Menurut tim hukum, persoalan penggunaan telepon genggam di kelas tidak dapat disamakan dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa. Mereka menyebut para korban telah menerima teguran dan sanksi akademik dari dosen, sehingga tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk pemberian pelajaran.
Jonathan Salam juga menanggapi pernyataan seorang dosen yang beredar dalam video. Tim hukum mempertanyakan maksud pernyataan mengenai pemberian “pelajaran” kepada mahasiswa dan meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Meski demikian, tim hukum menyatakan proses penanganan harus berlandaskan fakta, bukan asumsi atau narasi yang berkembang di media sosial.
Bagi keluarga korban, persoalan mendesak bukan hanya penuntasan laporan polisi, melainkan juga kepastian bahwa ketiga mahasiswa dapat kembali belajar tanpa ancaman, intimidasi, atau kekerasan.
Mereka berharap pihak kampus segera berkomunikasi dengan keluarga, menjelaskan langkah penanganan yang ditempuh, serta menyediakan mekanisme perlindungan yang jelas selama proses hukum dan pemeriksaan internal bermana langsung.
