PARIMO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi mengenai program dan manfaatnya kepada Ketua PPK Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kabupaten Parigi Moutong.

Acara tersebut juga diiringi dengan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Andi Syamsu Rijal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, dengan KPU Kabupaten Parigi Moutong diwakili oleh Ariyana.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non-ASN dan petugas adhoc KPU Parigi Moutong.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyatakan bahwa Perlindungan jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian adalah keharusan sebagai jaring pengaman atas kemungkinan risiko terjadi. Iurannya juga tidak memberatkan karena kisaran 13 ribuan dengan perhitungan 0,54 persen dari upah petugas adhoc atau sudah ada besaran iuran yang disepakati dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat.

“Kami juga berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan terutama kemudahan layanan apabila terjadi risiko, hal yang kurang pada tahapan pemilu sebelumnya agar BPJS Ketenagakerjaan menjadi perbaikan,” imbuhnya

Arfandi Sade, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, menambahkan bahwa mereka menyadari masih banyak kekurangan dalam pelayanan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan komunikasi agar dapat memperbaiki layanan di masa depan.

Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau perawatan medis pada fasilitas kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Ruang lingkup kecelakaan kerja meliputi risiko terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Pelaporan kecelakaan kerja harus dilakukan dalam waktu 2×24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, sebut dia, program JKK juga mencakup perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, dan santunan kematian sebesar 56 kali upah jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, serta manfaat beasiswa untuk dua anak senilai Rp 174 juta hingga perguruan tinggi.

“Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia. Peserta yang telah mendaftar lebih dari 36 bulan berhak mendapatkan beasiswa untuk dua anak senilai Rp 174 juta hingga perguruan tinggi,” bebernya.

Ia menambahkan, Kepesertaan dan perlindungan BPJamsostek Adhoc berlaku sejak 13 Juli 2024 sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: PKS/39/072024 dan Nomor: 950/PP.04-PKS/7208/2024.

Andi Syamsu Rijal mengapresiasi langkah dan respon baik KPU Parigi Moutong dalam memberikan jaminan kepada petugas adhoc dan menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Reporter : **/IKRAM