JAKARTA- Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin resmi melantik Zullikar Tanjung, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Sulawesi Tengah (Sulteng) menggantikan pejabat sebelumnya, Nuzul Rahmat, yang kini menjabat sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Republik Indonesia, berlangsung di Aula Lt. 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelantikan tersebut, merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi serta penguatan kinerja institusi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Sulteng.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menekankan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, Masyarakat, serta Negara untuk mengabdikan kemampuan secara optimal.

Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah lebih baik.

Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama tidak adaptif.

Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika berlaku.

“Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial,”katanya.

Kepada para Kajati yang dilantik, Jaksa Agung mengingatkan bahwa para pemangku jabatan tersebut adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal serta mampu merespon persoalan di lapangan secara cepat dan terukur.

Demikian pula bagi pejabat di lingkungan Kejagung, para pejabat dituntut segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang karena Kejagung menjadi penopang fungsi penegakan hukum melalui berbagai bidang saling berkaitan. “Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat untuk memaknai amanah tersebut seolah-olah sebagai penugasan terakhir sehingga kepercayaan dan amanah tersebut harus disikapi dan diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati.

“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja  tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian  bermakna, yang kelak dikenang sebagai kontribusi nyata bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkas Jaksa Agung.

Sebelum dipercaya mengemban jabatan Kajati Sulteng, Zullikar Tanjung menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum). Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam pengendalian perkara pidana umum serta perumusan kebijakan penegakan hukum di tingkat nasional.

Zullikar Tanjung juga memiliki rekam jejak yang kuat di wilayah Sulteng. Pada awal  2025, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kajati Sulteng, serta sempat mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kajati, pengalaman tersebut memberikan pemahaman komprehensif terhadap karakteristik wilayah dan dinamika penegakan hukum di daerah.

Dalam kapasitasnya di bidang tindak pidana umum, Zullikar Tanjung turut aktif mendorong berbagai program sinergi penegakan hukum. Di antaranya melalui pelaksanaan pelatihan pidana kerja sosial bagi narapidana melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak swasta, sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum  lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Dengan latar belakang pengalaman tersebut, Zullikar Tanjung diharapkan mampu memperkuat kinerja kejati Sulteng, meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.**