PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Kamis (26/01), secara simbolis menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat korban bencana alam 28 September 2028 yang menghuni hunian tetap (huntap).
Ada sebanyak 89 sertifikat yang diserahkan pada tahap dua setelah pembangunan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Dari 230 unit Huntap Duyu yang dibangun Kementerian PUPR, masih tersisa sekitar 40-an masyarakat yang belum menerima sertifikat.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara bertahap dan diupayakan masyarakat yang tersisa, secepatnya mendapat hak kepemilikan.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid berpesan kepada masyarakat Huntap Duyu agar membangun kesepahaman dalam mengurus kompleks huntap.
“Kompleks itu ada aturan mainnya, baik keamanan maupun kebersihannya,” katanya.
Hadi juga memohon kepada masyarakat setempat agar membayar retribusi sampah sebesar Rp35 ribu per bulan.
“Jika ada masyarakat yang tidak mampu, diharapkan untuk melapor agar dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ucapnya
Dengan begitu, tambahnya, pembayaran retribusi sampah akan diturunkan menjadi Rp10 ribu per bulan.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay