Video Joget “Erotis” Viral, Partai Koalisi BERAMAL Sampaikan Permintaan Maaf

oleh -
Juru bicara partai koalisi Beramal, Ruslan Sangadji. (Foto : Istimewa)

PALU – Partai Koalisi BERAMAL Sulawesi Tengah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah sebuah video viral yang memperlihatkan dua penyanyi berjoget dengan tarian yang dinilai “erotis” bersama seorang anak, berlatar belakang spanduk kampanye calon gubernur Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Aljufri, di Desa Doda, Kabupaten Sigi.

Juru bicara partai koalisi, Ruslan Sangadji, mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut berlangsung di luar jam resmi kampanye.

“Kami tidak sedang ‘cuci tangan’. Kejadian itu benar adanya, namun terjadi setelah acara resmi bubar,” jelasnya dalam konferensi pers di Palu, Rabu (16/10).

Ruslan menjelaskan bahwa tim kampanye BERAMAL memiliki jadwal kampanye yang jelas, terbagi dalam dua sesi. Namun, setelah waktu kampanye resmi selesai, tim kampanye maupun kandidat biasanya langsung pulang. Dalam insiden ini, panitia acara keliru tidak mencopot backdrop kampanye setelah acara berakhir, sehingga video yang tak mendidik itu terjadi.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Janjikan Rujab Gubernur jadi Rumah Singgah untuk Masyarakat

Ruslan juga menegaskan bahwa narasi eksploitasi anak yang menyebar di media sosial adalah tindakan tidak bertanggung jawab.

“Anak dalam video itu bukan dari pihak kami, dan kejadian tersebut berlangsung setelah acara resmi bubar,” tambahnya.

Partai Koalisi BERAMAL, lanjutnya, tetap berkomitmen pada kampanye yang bersih dan mendidik. Mereka menolak segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai etika dan menjauhkan diri dari unsur seksisme atau eksploitasi anak.

“Kami telah mengirim surat klarifikasi kepada Bawaslu dan siap bekerja sama untuk mencegah hal serupa di masa depan,” tutup Ruslan, seraya meminta masyarakat fokus pada program dan visi misi yang ditawarkan, bukan pada video yang tidak mencerminkan kampanye tim BERAMAL. *

BACA JUGA :  Pascaputusan MK, Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Daerah Menunggu Template dari KPU RI

Editor : Yamin