JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan di daerah.

Dorongan tersebut muncul menyusul meningkatnya tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.

Sikap itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senin (8/6).

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Usulan tersebut berangkat dari kekhawatiran sejumlah daerah yang mulai menghadapi keterbatasan ruang fiskal setelah pelaksanaan kebijakan penataan tenaga non-ASN. Bertambahnya jumlah PPPK dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kemampuan keuangan daerah untuk menanggung belanja pegawai dalam jangka panjang.

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, dalam rapat tersebut menyoroti kondisi fiskal daerah yang semakin tertekan.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini bukan semata terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, melainkan kemampuan membayar gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran.

Ia mengungkapkan terdapat daerah yang diperkirakan hanya mampu menanggung pembayaran gaji PPPK hingga sekitar September 2026 apabila tidak ada dukungan tambahan dari pemerintah pusat.

Anwar menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS).

Selain mendorong dukungan pembiayaan dari APBN, Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah ataupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.

Untuk memberikan ruang penyesuaian kepada pemerintah daerah, Komisi II mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan mengenai penerapan masa transisi atas ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

DPR juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan guna menerbitkan aturan terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 146 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Di sisi lain, Komisi II menilai penguatan kapasitas fiskal daerah perlu menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung keberlanjutan pembiayaan pemerintahan daerah.

Rapat tersebut juga menghasilkan dorongan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, pengembangan karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK.