OLEH: Sahran Raden
(TPD DKPP Sulawesi Tengah Unsur KPU Provinsi)
Pada tanggal 5-7 April 2019 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI ), melaksanakan pengukuhan atau pelantikan dan Rapat Kordinasi terhadap 204 orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terdiri dari 34 Provinsi masing masing dari unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan Unsur Tokoh Masyarakat.
Tentu harapan besar bagi mereka yang dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah DKPP ini adalah melaksanakan tugas dan amanah Undang Undang 7 Tahun 2017 dan harapan untuk ikut serta menjaga martabat penyelenggara pemilu di Provinsi masing masing. Pelantikan ini sangat strategis sebab menjelang 11 hari pemungutan dan penghitungan Suara Pemilu 2019.
URGENSI DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang undang yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sesuai dengan ketentuan UU 7/2017 tentang penyelenggara pemilu pasal 155, ayat (2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kab/kota, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kab/Kota.
Sejalan dengan itu dirumuskan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak menjelankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan pada kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pengaturan terkait dengan kode etik bagi penyelenggara pemilu dianggap sebagai etika positif yang wajib dijunjung tinggi sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam pelaksanaan pemilu, etika dianggap penting sebagai satu kesatuan diatas penegakan hukum pemilu. Kehadiran etika sebagai sarana mencegah dalam upaya pengrusakan martabat institusi penyelenggara pemilu. Dengan adanya pedoman etika dan penegakannya diharapkan penyelenggara pemilu dapat dipercaya oleh publik. Etika yang telah dipositifkan sebagai sistem hukum dalam suatu institusi akan menjadi roh dan sarana penyelenggaraan pemilu yang kredibel.
Disinilah urgensi DKPP hadir sebagai roh etika bagi institusi penyelenggara pemilu yang kredibel. Itulah sebabnya, kontsruksi DKPP sebagai peradilan etik adalah institusi penjaga moral bagi penyelenggara pemilu yang dapat memeriksa dan memutus terhadap dugaan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu.
Fungsi penetapan kode etik penyelenggara pemilu wajib termanipestasikan kedalam manifestasi etika dan nilai bangsa sebagai bentuk menjaga kemurnian etika penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu dianggap sebagai pelanggar nilai apabila berperilaku menyimpang tidak sejalan dengan peraturan perundang undangan. Dimana dalam penyelenggaraan pemilu, maka penyelenggara pemilu wajib beriperilaku indpenden, terbuka, profesional, mandiri dan bertanggungjawab.
TANTANGAN PENYELENGGARA PEMILU
Pemilu 2019 yang dilaksanakan secara serentak antara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota bersamaan dengan Pemilu Presiden dan wakil Presiden memiliki tantangan tersendiri secara teknis bagi penyelenggara pemilu. Dua dimensi tantangan terbesar bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilu 2019 yakni ;
Pertama, Tantangan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan pemilu 2019 dalam adalah kepercayaan publik. Tugas berat penyelenggara pemilu baik.KPU dan Bawaslu adalah bagaimana membuat publik percaya terhadap penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilu 2019. seperti misalnya teknis penyelenggaraan pemilu, publik perlu diyakinkan terhadap informasi teknis kepemiluan bahwa penyelenggara memang benar melaksanakan teknis pemilu sesuai dengan UU dan Konstitusi.
Direktur Riset SMRC, Deni Irvani mengungkapkan, dari survei terhadap 1.426 responden temuan mayoritas publik memercayai integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilihan presiden.
Jauh lebih banyak yang menilai KPU mampu menyelenggarakan pemilu sesuai undang-undang yang berlaku.
Dari surveinya, responden yakin KPU mampu menyelenggarakan pemilu sesuai aturan undang-undang. Hasilnya, 13 persen responden menyatakan sangat yakin. Kemudian, 66 persen menyatakan cukup yakin. Ada 11 persen yang menyatakan kurang yakin, dan 1 persen yang tidak yakin. Kemudian, ada 9 persen yang menyatakan tidak tahu dan tidak menjawab.
Responden yakin KPU dapat menyelenggarakan pilpres sesuai aturan. Hasilnya, 80 persen responden menyatakan sangat yakin. Hanya 11 persen yang menyatakan kurang atau tidak yakin. Kemudian, 9 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Dari hasil survey ini masih diyakini bahwa penyelenggara pemilu 2019 adalah penyelenggara yang dipercaya masyarakat untuk menyelenggarakan teknis pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
Kepercayaan publik merupakan fondasi penting penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara berkualitas dan berintegritas.
Kedua, tantangan penyelenggara pemilu yakni Aspek profesionalisme. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat permasalahan profesionalisme masih menjadi kendala dalam penyelenggara dan pengawas pemilihan umum. Menurut Ida Budhiati Anggota DKPP bahwa laporan kasus yang diterima DKPP paling banyak menyangkut profesionalisme terkait masalah etik penyelenggara pemilu. Aspek profesionalisme ini menyangkut kecermatan bekerja, pemahaman regulasi, hingga pelayanan dari penyelenggara dan pengawas pemilu.
Mantan Anggota KPU Periode 2012-2017 dan Peneliti Senior Netgrit Hadar Nafis Gumay menilai kinerja penyelenggara pemilu yang profesional berpeluang untuk mengurangi jumlah gugatan sengketa hasil pemilu ke MK. Kerja profesional yang dimaksud adalah menjalankan tugas sesuai aturan, menunjukkan integritas tinggi dan menegakkan transparansi dalam setiap tahapan.
Dalam konteks demikian, memang taruhan pemilu berintegritas dan kredibel adalah kerja profesionalisme penyelenggara pemilu, memahami tugas dan wewenangnya, kerja cermat dan bahkan konsisten dan komitmen yang tinggi terhadap kualitas hasil pemilu.
PERAN TPD DKPP MENJAGA MARTABAT PENYELENGGARA PEMILU
Meminjam istilah Prof. Teguh Prasetyo, Anggota DKPP RI, bahwa pemilu bermartabat sebagai faktor terpenting dalam kelembagaan penyelenggara pemilu. Pemilu dalam presfektif keadilan bermartabat penekannya pada nilai nilai untuk pemurnian kelembagaan penyelenggara pemilu. Bersama KPU dan Bawaslu, DKPP berkontribusi menguatkan dalil bahwa pemilu bermartabat juga bergantung pada kelembagaan penyelenggara pemilu yang kredibel dan beretika.
Sesuai dengan ketentuan UU 7/2017 tentang penyelenggara pemilu pasal 155, ayat (2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kab/kota, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kab/Kota.
Dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat dibantu oleh Tim Pemeriksa Daerah yang dibentuk oleh DKPP sendiri. Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 164 disebutkan ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa daerah disetiap provinsi yang bersifat ad hoc.
Dengan demikian maka DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu di Kab/kota. Kedudukan TPD DKPP dengan diundangkannya Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019, maka TPD DKPP tidak memeriksa terhadap pelanggaran dugaan kode etik dari penyelenggara Adhoc seperti PPK,PPS, KPPS, Panwaslu, PPL dan Pengawas TPS.
Terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc, maka penanganan pelanggaran kode etik diserahkan kepada lembaga masing masing yakni KPU Kab/Kota dan Bawaslu Kab/Kota.
Pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik atau kode perilaku penyelenggara adhoc oleh Kab/kota diharapkan benar benar dapat mewujudkan penyelenggara pemilu yang kredibel secara internal.
TPD DKPP adalah terdiri dari unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan Tokoh Masyarakat yang dipilih oleh DKPP.
Sebagaimana urgensi DKPP, hadir sebagai institusi yang menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu, maka TPD DKPP di daerah juga mewujud sebagai majelis mulia dan bermartabat yang menjunjung tinggi etika dan nilai serta moral sebagai intitusi penyelenggara pemilu. Dimana publik mengharapkan majelis TPD DKPP dapat menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu di Kab/ Kota di Indonesia.
TPD DKPP lahir dengan tugas mengawal KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara teknis Pemilu dan Bawaslu Kab/Kota sebagai pengawas pemilu. Dengan hadirnya lembaga TPD DKPP ini, mudah-mudahan kinerja dari penyelenggara Pemilu di seluruh tanah air menjadi semakin baik kualitasnya.
Dengan demikian, kita dapat berharap etika penyelenggara Pemilu menghasilkan Pemilu yang terpercaya dan kredibel. Lebih dari itu, mempelopori sistem etika pemilu yang dapat difungsikan dengan baik dalam penyelengaraan Pemilu. ***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.