PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah segera menetapkan, tersangka terkait dengan dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.

“Kasus Bawaslu sudah penyidikan, tinggal kami menetaokan siapa yang bertanggungjawab dalam masalah tersebut,” kata Kepala Kejati Sulteng Agus Salim turut didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Emilwan Ridwan beserta Aspidum Fitrah, Aspidsus Mochamad Jefri, Kepala Kejaksaan Negeri Palu M Irwan Datuiding dan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Mangantar Siregar saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi Kota Palu, Sabtu (22/7).

Ia menyebutkan, tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Mautong, Bawaslu Buol, Bawaslu Banggai dan Bawaslu Morowali.

“Ada beberapa hal kita terus dalami, dalam beberapa saat akan diumumkan siapa tersangkanya,” sebut Agus.

Ia menjelaskan, penanganan kasus Bawaslu tidak ada kaitannya dengan tahun politik yang akan berjalan. Kejati Sulteng fokus pada unsur pertanggungjawaban keuangan negara.

“Murni pertanggungjawaban dalam masalah keuangan negara dan proses terakhir yang dilakukan adalah penggeledahan,” tuturnya.

Ia menerangkan, dalam penggeledahan di sejumlah kantor Bawaslu, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2020.

Sebelumnya juga, penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Donggala berinisial J terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Hingga saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleb Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng terkait kasus tersebut.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG