Jakarta, MAL – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan pelaku industri pasar modal resmi meluncurkan lima produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana di Indonesia pada 10 Agustus. Peluncuran ini menjadi tonggak baru yang memperkaya pilihan instrumen investasi berbasis emas di pasar modal, didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kelima produk ETF Emas syariah tersebut meliputi Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) dari PT Indo Premier Investment Management, Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) oleh PT Trimegah Asset Management, dan Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) dari PT Mandiri Manajemen Investasi.

Selain itu, terdapat Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) yang diterbitkan oleh PT BRI Manajemen Investasi, serta Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) dari PT Syailendra Capital. Kehadiran produk-produk ETF Emas ini didukung oleh berbagai pihak di ekosistem pasar modal.

PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian. Sementara itu, PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bertindak sebagai Dealer Partisipan. PT Pegadaian (Persero) turut mendukung sebagai penyedia dan penyimpan emas.

“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa. Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional,” kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa, dengan aset yang mendasari berupa emas. Produk ini memiliki portofolio minimal 95% pada aset emas, dengan tingkat kemurnian minimal 99,5% yang tersertifikasi LBMA atau 99,9% yang tersertifikasi SNI 8080:2020.

Bagi investor, ETF Emas memberikan alternatif untuk memperoleh eksposur terhadap aset emas melalui mekanisme perdagangan di Bursa, tanpa perlu melakukan pembelian dan penyimpanan emas fisik secara langsung. Investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF Emas melalui perusahaan sekuritas, sama seperti transaksi ETF pada umumnya.

Dari sisi regulasi, kehadiran produk ini didukung oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

BEI juga menerbitkan beberapa perubahan Peraturan Bursa terkait pencatatan, perdagangan, dan dealer partisipan ETF untuk mengakomodasi perdagangan ETF Emas. Selain itu, pengembangan produk ini telah memperoleh Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas, yang semakin memperluas pilihan bagi investor syariah.

Dalam rangka mendorong pengembangan produk pada tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026, yang diberlakukan hingga 31 Desember 2026. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi Manajer Investasi.

Melalui peluncuran ETF Emas, BEI berharap pengembangan produk berbasis emas dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi terhadap pendalaman pasar modal, peningkatan variasi produk investasi, perluasan basis investor, serta penguatan ekosistem bullion Indonesia. Kehadiran ini juga menjadi bagian dari komitmen BEI untuk menghadirkan produk dan infrastruktur pasar yang inovatif, kompetitif, dan relevan dengan kebutuhan investor.***