Terkesan Jalan di Tempat, Senator ART Soroti  Kasus Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Buol

oleh -
Abdul Rachman Thaha

BUOL – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD-RI ) asal Provinsi Sulawesi Tengah , Abdul Rachman Thaha (ART) menyoroti penanganan hukum kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Buol tahun anggaran 2020.

Abdul Rachman Thaha yang dikonfirmasi melalui telepon kepada media ini mengatakan, dirinya telah menerima aspirasi masyarakat Kabupaten Buol dan mempertanyakan kasus korupsi DAK pendidikan Kabupaten Buol yang tidak berjalan atau jalan di tempat.

Dia mengaku, aspirasi tersebut langsung ditanggapinya, dan menindaklanjuti dengan  mempertanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol yang diketahui Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah mereka terima dan sudah mengembalikkan berkas tersebut ke Polres Buol.

“Jadi hari ini Bola panas penanganan kasus korupsi tersebut di tangan Kapolres Buol, saya mengetahui kasus tersebut sejak tahun 2020, tapi sampai sekarang tidak bergerak ada apa dengan Kapolres yang lama perlu kita pertanyakan hal ini. Yang saat itu masih dijabat AKBP. Dieno Hendro Widodo,”ungkap ART , Ahad (14/08).

BACA JUGA :  Rutan Donggala Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Senator ART menambahkan, saat dirinya mengkonfirmasi terkait lambannya kasus tersebut. Menurutnya, Kapolres lama mengakui kasus tersebut tetap berjalan, namun penanganan harus berhati-hati.

ART mengakui, kasus dugaan korupsi DAK dinilai sangat jelas dan lebih mudah jika dibandingkan dengan penanganan kasus pembunuhan, sehingga wajar dipertanyakan jika kasus tersebut sudah hampir setahun berjalan namun belum ada penetapan tersangka (TSK).

“Menurut saya apanya yang harus hati-hati?. Kasus korupsi itu jelas kok dari pada Kasus menangani pembunuhan, kasus Teroris saja bisa diselesaikan apalagi kasus Korupsi, yang jelas saya meminta kepada Kapolda Sulteng untuk mengawal kasus tersebut jika Kapolres yang baru tidak mampu menyelesaikannya. Jika tidak diselesaikan, akan menjadi sebuah catatan bagi kami, dan saya akan laporkan saat rapat kerja bersama Kapolri,” ancam Abdul Rachman Thaha.

Sementara itu, pada hari yang sama Kasat Reskrim Polres Buol Iptu. I Kadek Wadhia yang dikonfirmasi via telepon mengakui, kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Buol tetap berjalan dan bahkan menurutnya sudah naik tahap sidik.

BACA JUGA :  Habib Muhammad Maulana Aidid bin Jindan Akan Isi Ceramah Maulid Akbar di Pantoloan dan Lere

Dijelaskannya,  jika laporan kasus yang diterimanya sejak bulan Desember 2021 silam kini tinggal menunggu hasil Perhitungan Keuangan Negara (PKN) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat.

“Untuk kasus tersebut sudah naik tahap sidik, kami tinggal menunggu hasil PKN di BPKP untuk perhitungan Negara dari 9 Februari 2022. untuk saksi-saksi semua sudah kita ambil keterangannya,” ungkap Kasat.

Kasat menjelaskan, tupoksi menghitung kerugian Negara adalah BPKP, Polisi hanya bisa memberikan fakta- fakta yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi DAK Kabupaten Buol tersebut. Diakui tim BPKP pada  17 Juli  2022  kemarin telah turun ke lapangan untuk menghitung kerugian Negara tersebut.

BACA JUGA :  Mengupas Keterlibatan Media dalam Literasi Keuangan

“Karena kemarin  kami kan fokus dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara , permintaan perhitungan kerugian ke BPKP  dari tanggal 9 Februari 2022, semoga BPKP dalam bulan ini menginformasikan kepada kami berapa total kerugian negara dalam kasus tersebut,”jelas Kasat.

Sebelumnya, telah diberitakan dibeberapa media pihak Kepolisian Resort Buol telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di bidang pendidikan Sub Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol tahun 2020 lalu, dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.863.835.000, yang meliputi pembangunan fisik serta perabot sekolah.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin