PALU- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 6,10 tahun kepada SR terdakwa pembunuhan terhadap korbannya Abdul Rasyid , di lorong Kapista, Kecamatan Mantikulore beberapa waktu lalu.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa SR.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” Demikian amar putusan dibacakan majelis hakim Aisa H.Mahmud di PN Palu, Senin (14/8).

Aisa H Mahmud mengatakan, putusan ini telah mempertimbangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa, merugikan orang lain. Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya.

Usai membacakan putusanya Aisa memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa, penasehat hukum dan JPU untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusannya.

SR merupakan terdakwa di bawah umur, terlibat dalam aksi pembunuhan bersama terdakwa lainya. RS yang melihat korban sudah jatuh terkapar, turut memukul kepala korban menggunakan batu bata, menginjak serta menendangnya.

Terdakwa didakwa dakwaan primair dan diancam pidana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwa subsidair Pasal 338 Jo pasal 55 (1) ke-1A KUHP,lebih subsidair Pasal 170 ayat (2) ke- 2 dan ke-3 KUHP dan lebih subsidair melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IKRAM)