PARIMO, MAL – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfred Tonggiro, mengungkapkan bahwa pemanfaatan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp1,2 miliar dari proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah dilakukan tanpa melalui pembahasan di DPRD setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Alfred saat dikonfirmasi terkait penggunaan sisa anggaran proyek perpustakaan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, DPRD hanya mengetahui adanya pemanfaatan dana tersebut, namun tidak pernah membahas maupun memberikan persetujuan secara khusus terhadap penggunaannya.
“Tidak, itu tidak dibahas di DPRD. Saya hanya mengetahui adanya sisa anggaran itu,” kata Alfred saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/6).
Ia menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah sebelumnya dibiayai melalui DAK fisik dengan nilai sekitar Rp10 miliar yang terbagi dalam beberapa paket pekerjaan. Dari pelaksanaan proyek tersebut, tersisa anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang kemudian dimanfaatkan untuk pekerjaan lanjutan.
Alfred mengatakan, pemanfaatan sisa anggaran tersebut dilakukan setelah pihak dinas terkait berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Perpustakaan Nasional. Menurutnya, langkah itu ditempuh oleh organisasi perangkat daerah tanpa melalui pembahasan bersama DPRD.
“Sisa DAK memang harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Saat itu kepala dinas langsung berkoordinasi dengan Perpustakaan Nasional terkait pemanfaatan anggaran yang tersisa,” ujarnya.
Meski demikian, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap perubahan program, kegiatan, maupun pergeseran penggunaan anggaran pada prinsipnya harus dituangkan dalam dokumen penganggaran daerah dan dibahas bersama DPRD, terutama apabila berdampak pada perubahan rincian kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD. Mekanisme tersebut umumnya dilakukan melalui Perubahan APBD atau penyesuaian dokumen anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, tidak dilibatkannya DPRD dalam pembahasan pemanfaatan sisa DAK tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penganggaran yang digunakan saat itu, meskipun pihak eksekutif disebut telah memperoleh koordinasi dan arahan dari pemerintah pusat.
Alfred menegaskan bahwa posisi DPRD dalam persoalan tersebut hanya sebatas mengetahui adanya pemanfaatan sisa anggaran. Seluruh proses koordinasi dan pelaksanaan kebijakan berada pada kewenangan perangkat daerah bersama instansi pembina di tingkat pusat.

