PALU, MAL – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tanah mess Pemerintah Kabupaten Morowali di Pengadilan Tipikor Palu, Selasa (14/7), mengungkap peran mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail.
Terdakwa Arifin Ukasa, Kepala Bagian Umum Setda Morowali, mengaku hanya menjalankan perintah atasan dalam pembelian tanah senilai Rp9 miliar yang diduga merugikan negara.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo ini menghadirkan Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa sebagai terdakwa yang saling memberikan keterangan sebagai saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Arviany, Salma Deu, Amrizal, dan Irma Toampo yang berupaya menguak seluruh fakta terkait kasus ini.
Dalam keterangannya, Arifin Ukasa menjelaskan bahwa anggaran awal sekitar Rp10 miliar pada APBD 2024 semula dialokasikan untuk rehabilitasi mess pemerintah daerah di bawah Dinas PUPR. Namun, setelah pergeseran anggaran, nomenklatur berubah menjadi belanja modal pembelian tanah dan bangunan, lalu dialihkan ke Bagian Umum Setda Morowali.
Arifin menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Kami hanya menjalankan yang ada dalam DPA,” kata Arifin Ukasa di hadapan majelis hakim.
Menurut Arifin, tim sempat melakukan survei terhadap sejumlah rumah di Kota Palu, termasuk di Jalan Juanda, sebagai calon mess pemerintah. Namun, hasil survei itu dilaporkan kepada Pj Bupati Rachmansyah Ismail dan dinilai tidak layak karena akses serta halaman parkir yang sempit.
Lanjut dia, setelah itu Rachmansyah Ismail menyampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa terdapat tanah dan bangunan di Jalan Garuda yang dapat dipertimbangkan untuk dibeli, yang menjadi objek kasus ini.
“Saya diinformasikan Pj Bupati bahwa disepakati memilih tanah di Jalan Garuda,” ujarnya.
Arifin mengaku tidak mengetahui siapa yang pertama kali mengusulkan lokasi tersebut, namun memastikan proses selanjutnya dijalankan berdasarkan arahan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa kontrak pembelian ditandatangani atas nama Yusnita selaku penjual, meskipun Arifin mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Yusnita.
Dokumen kontrak dikirim ke Palu untuk ditandatangani oleh Yusnita, sedangkan Arifin menandatangani dari Morowali.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan pembayaran dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diberikan Yusnita kepada Heriyanto, sehingga dana pembelian ditransfer ke rekening Heriyanto. Arifin mengenal Heriyanto sebagai sopir pribadi Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail.
Salah satu fakta penting yang terungkap dalam sidang ialah pembayaran tahap pertama sebesar Rp9 miliar tetap dilakukan meski hasil penilaian independen (appraisal) belum tersedia. Arifin mengakui appraisal merupakan salah satu syarat administrasi yang vital.
Ia mengaku sempat berharap dokumen pembayaran dikembalikan oleh bagian keuangan karena syarat tersebut belum lengkap.
“Kami berharap berkas dikembalikan karena appraisal belum ada. Tetapi ternyata tetap diproses,” ujarnya.
Arifin juga mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada bendahara maupun pejabat keuangan sebelum pembayaran dilakukan. Majelis hakim berulang kali menggali hubungan komunikasi antara Arifin dengan Rachmansyah Ismail selama proses pengadaan. Arifin menegaskan setiap tahapan penting selalu dilaporkan kepada Pj Bupati.
Ketika ditanya apakah pernah mengambil keputusan tanpa sepengetahuan Rachmansyah, ia menjawab tidak.
“Saya selalu melaporkan,” katanya.
Arifin juga mengaku pernah ditelepon Pj Bupati yang menanyakan perkembangan pencairan dana karena pembayaran belum juga dilakukan. Saat pertama kali melihat sertifikat tanah, dokumen tersebut masih tercatat atas nama Amdjad Lawasa.
Belakangan ia mendapat informasi dari Heriyanto bahwa proses balik nama ke atas nama Yusnita sedang berlangsung di kantor pertanahan. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan mengapa nama Yusnita digunakan dalam transaksi tersebut.
Dalam persidangan, Arifin juga mengungkap adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan pengembalian kerugian daerah setelah hasil pemeriksaan keluar.
Menurutnya, sebagian dana sempat dikembalikan, termasuk transfer sekitar Rp500 juta dari Heriyanto. Ia juga menyebut muncul surat pengakuan utang sebagai salah satu syarat yang diminta auditor agar sisa kerugian daerah dapat dipulihkan.
Berdasarkan surat dakwaan, objek perkara berupa tanah seluas sekitar 1.642 meter persegi beserta bangunan di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
Jaksa mendalilkan Rachmansyah Ismail lebih dahulu membeli aset tersebut dari Amdjad Lawasa seharga Rp2,58 miliar menggunakan identitas Yusnita sebagai pembeli, sementara pembayaran kepada pemilik awal dilakukan melalui Heriyanto.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Morowali membayar Rp9 miliar menggunakan APBD ke rekening Heriyanto berdasarkan surat kuasa dari Yusnita.
Jaksa juga mendalilkan perubahan anggaran dari rehabilitasi mess menjadi pembelian tanah dan bangunan dilakukan tanpa persetujuan Badan Anggaran DPRD Morowali. Selain itu, pembayaran juga dilakukan sebelum appraisal selesai.
Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.849.814.000.
Jaksa mendalilkan Rachmansyah Ismail memperkaya diri sebesar Rp8.774.990.000, sedangkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menerima Rp74.814.000 dan Heriyanto memperoleh Rp10.000.

