DONGGALA – Anggota Bawaslu Paorvinsi Sulteng, Muh Rasyidi Bakri, melakukan supervisi dan monitoring atas pelaksanaan verifikasi faktual kembali di Kecamatan Banawa dan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Selasa (18/04).
Hal itu dilakukan pasca keluarnya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu Bakal Calon DPD RI, Nomor: 003/PS.REG/IV/2023 atas nama Mugira.
Di Kecamatan Banawa, Rasyidi beserta anggota Bawaslu Donggala menemukan terdapat tiga sampel, dengan hasil verifikasi faktual kembali, tidak ditemukan yang berada di Kelurahan Ganti sebanyak 1 orang dengan keterangan pindah domisili di Kecamatan Banawa Selatan, Kelurahan Maleni 1 orang pindah domisili di Kecamatan Tanantovea dan di Kelurahan Kabonga Besar 1 orang pindah domisili ke Kota Palu.
Sedangkan pada supervisi dan monitoring di Kecamatan Tanantovea, terdapat 5 sampel yg berada di Desa Wombo dengan hasil terdapat dua orang yang ditemui langsung menyatakan mendukung dan 2 orang menyatakan mendukung dengan cara mengirimkan video bukti mendukung kepada PPK Kecamatan Tanantovea.
Sebelumnya Mugira dan KPU Provinsi Sulteng menyepakati melakukan verifikasi faktual kembali atas 129 sampel yang berstatus TMS karena tidak ditemui, dengan rincian di Kota Palu 54 orang, Kabupaten Sigi 11 orang, Donggala 30 orang, Tolitoli 31 orang dan Kabupaten Tojo Una-Una 3 orang. */RIFAY