Sebanyak 243 Napi Sulteng Dapat Remisi Natal

oleh -
Plt.Kadiv PAS Sulteng Raymond J.H Takasenseran

PALU- Sebanyak 243 orang narapidana (napi) pemeluk agama Kristen berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Sulawesi Tengah mendapat remisi khusus natal 2022.

Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkum dan HAM Sulteng, Raymond J.H Takasenseran mengatakan, adapun rinciannya , narapidana menerima pengurangan masa hukuman RU 1 sebanyak 241 orang terdiri dari 54 orang lapas Palu, 49 orang lapas Luwuk, 13 orang lapas Ampana, 3 orang lapas Toli-toli, 33 orang lapas Kolonodale, 3 orang lapas Leok, 7 orang lapas Parigi, 12 orang lapas perempuan, 12 orang Rutan Palu, 7 orang Rutan Donggala dan 48 orang Rutan Poso.

“Sedangkan narapidana menerima pengurangan masa hukuman RK II dua orang terdiri dari 1 orang lapas Palu dan 1 orang Rutan Poso,” ucapnya.

Ia mengatakan, dari 243 narapidana tersebut , yang memperoleh remisi terkait PP nomor 99 tahun 2012 sebanyak 70 orang dengan rincian UPT lapas Palu 1 orang kasus Tipikor, Lapas Luwuk dan Kolonodale masing-masing 3 orang dan 1 orang Rutan Poso , kasus Tipikor.

Selanjutnya kata dia, UPT Lapas Palu 23 orang, Luwuk 5 orang , Ampana 4 orang, Toli-toli 1 orang , Kolonodale 12 orang, Parigi 2 orang dan lapas Perempuan Palu 7 orang semua kasus tindak pidana narkotika.

Total jumlah narapidana 3.137 orang terdiri dari 2.941 pria dan 196 wanita, jumlah total tahanan 687 masing-masing 647 pria serta 40 wanita. Jumlah total narapidana dan tahanan 3.824.

“Kapasitas hunian 1.711, over kapasitas 123 persen,” ujarnya.

Raymond menambahkan, pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara kepada warganya yang kebetulan menjadi narapidana, untuk tetap mampu menjadi manusia yang menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya.

“Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat,” katanya.

Dia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG