MORUT – Satres Narkoba Polres Morowali Utara (Morut), berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pelaku adalah RY (40), warga Desa Kencana, Kecamatan Kencana, Kabupaten Endrekang Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Morut, Iptu. Nur Althin S.H melalui keterangan resminya, Senin (01/11) menyampaikan, RY ditangkap, Ahad 30 Oktober 2022 pukul 03.00 Wita, di Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morut. Dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37, 90 gram.
“Dimana kami menemukan 2 bungkus di dalam dompet dan 1 bungkus terbalut celana dalam di dalam tas warna hitam yang ada di dalam kamar pelaku, selain itu diamankan juga satu buah dompet, satu buah celana dalam dan satu buah tas warna hitam tempat pelaku menyimpan barang haram,” kata Nur Althin.
Ditambahkan Nur Althin, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh dirinya bersama anggotanya yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polres Morut.
Reporter : Harits
Editor : Yamin