PALU, MAL – Warga Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Rasimuda Dalonga, menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cipta Agro Nusantara (CAN) dengan tuntutan ganti rugi Rp110,15 miliar. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian pengelolaan lahan seluas 34 hektare yang dibuat pada 25 Agustus 2008.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Poso melalui kuasa hukum Rasimuda, Ishak Pasau, SH. Pihak penggugat mendalilkan perusahaan tidak memenuhi sejumlah kesepakatan, mulai dari pembayaran upah pembersihan lahan, penyediaan peserta program plasma, hingga pembangunan pagar pengaman ternak.

Ishak mengatakan, sebelum mendaftarkan gugatan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada PT CAN. Namun, menurut dia, kedua somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari perusahaan.

“Gugatan sudah kami daftarkan di PN Poso. Kami menilai PT CAN tidak menunjukkan iktikad baik karena dua kali somasi yang kami layangkan tidak mendapat tanggapan,” ujar Ishak kepada MAL, Sabtu (10/10).

Menurut Ishak, berdasarkan riwayat penguasaan lahan yang disampaikan penggugat, tanah seluas 34 hektare tersebut pertama kali dibuka oleh ayah Rasimuda, almarhum Mariga Dalonga, pada 1957. Lahan yang semula berupa hutan belukar itu kemudian dimanfaatkan sebagai perkebunan dan tempat peternakan sapi keluarga.

Setelah Mariga meninggal dunia pada 1985, pengelolaan lahan dilanjutkan Rasimuda bersama keluarganya hingga sekarang.

Pada 25 Agustus 2008, Rasimuda dan PT CAN menandatangani perjanjian tertulis terkait lahan tersebut. Namun, pihak penggugat menilai sejumlah ketentuan dalam perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan.

Dugaan Ingkar Janji

Ishak menjelaskan, salah satu ketentuan perjanjian menyebutkan PT CAN tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di atas lahan milik penggugat sebelum tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi.

Namun, menurut dia, perusahaan kemudian memasuki dan menggarap lahan menggunakan alat berat, seperti ekskavator dan buldoser, serta menanaminya dengan kelapa sawit tanpa izin penggugat.

Perjanjian itu juga mencantumkan pembayaran upah pembersihan lahan sebesar Rp1 juta per hektare. Dengan luas lahan 34 hektare, total upah yang harus dibayarkan mencapai Rp34 juta.

“Menurut penggugat, hingga gugatan diajukan, upah pembersihan lahan tersebut belum dibayarkan,” jelas Ishak.

Selain persoalan pembayaran, PT CAN disebut menjanjikan 10 kuota peserta program plasma bagi keluarga Rasimuda. Namun, menurut Ishak, tidak satu pun dari 10 orang yang dijanjikan tersebut diterima sebagai peserta program.

Perusahaan juga disebut berjanji membangun pagar pengaman ternak menggunakan tiang beton dan kawat untuk mengelilingi bagian lahan milik penggugat yang tersisa.

Menurut Ishak, perusahaan hanya memberikan sebagian kawat tanpa menyediakan tiang kayu atau beton. Akibatnya, pagar tidak dapat dibangun sesuai kesepakatan. Penggugat juga mengklaim kehilangan sejumlah ternak sapi.

Ishak menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya atas lahan yang diklaim sebagai warisan keluarga sekaligus meminta pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan pelanggaran perjanjian.

Hingga berita ini diturunkan, MAL masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT Cipta Agro Nusantara terkait gugatan tersebut. Namun, pihak perusahaan belum berhasil dimintai keterangan.