MOROWALI – Unit Pidana Umum (Pidum) Resmob Sat Reskrim Polres Morowali, kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sekitar pukul 21.00 WITA , Senin (10/10).

“Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Morowali berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya, Selasa (11/10).

Arya mejelaskan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Unit Sat Reskrim Polres Morowali tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B /191 / X / RES 1.8. /2022 / SPKT / RES MOROWALI / POLDA SULTENG.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan saat ini, berjumlah enam unit sepeda motor dengan jenis 5 unit merk Honda CRF dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino,” ujara Arya.

Arya menyampaikan, kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Pidum Resmob Satreskrim Polres Morowali melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WITA. Berdasarkan postingan akun media sosial Facebook bernama “PALEKKO MOROWALI” bahwa ada kehilangan satu unit Motor Yamaha Fino warna biru bernomor Polisi DN 3013 GJ.

“Sekitar pukul 20.30 WITA kata Kasat Reskrim, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali mendapatkan informasi bahwa motor dengan ciri-ciri tersebut di atas terparkir di belakang salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Matano,” jelas Arya.

Menerima informasi tersebut, Kanit Pidum bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali kemudian menuju lokasi tersebut dan menemukan motor itu benar terparkir di belakang penginapan. Selanjutnya Unit Opsnal mencari tahu kamar orang yang memarkir motor tersebut. Setelah mendapatkan informasi terkait nomor kamar yang ditempati terduga pelaku, unit Opsnal mendapati dua laki-laki, yakni HMI dan AA berada di dalam salah satu kamar penginapan.

“Unit Opsnal langsung melakukan pemeriksaan kepada barang bawaan kedua orang tersebut dan menemukan kunci T serta Kunci ring 10/12 di tas milik HMI, kedua terduga pun langsung diamankan menuju Mapolres Morowali,” terang Arya.

Dalam perjalanan menuju Mapolres Morowali, HMI mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian, yang saat itu dibantu oleh AA. Sekitar pkul 23.00 WITA, Kanit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali melakukan pengembangan di Wilayah Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan Witaponda, dengan hasil barang bukti sementara yakni empat unit sepeda motor Merk Honda CRF.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolres Morowali dan kasus ini akan dikembangkan guna mencari barang bukti sepeda motor lainnya,” tutup Arya.

Reporter : Harits
Editor : Yamin