JAKARTA – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan usaha Magento yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Magento diduga mencatut nama Magento Commerce, produk milik Adobe Inc., yang sebenarnya tidak menjalankan kegiatan investasi.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Magento terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko di platform Magento. Korban diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

Selain Magento, Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat terhadap dugaan modus serupa yang menggunakan nama perusahaan asing lain, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas dan Appeninc.Masyarakat dapat melaporkan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal melalui kanal pengaduan OJK maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).***