PALU, MAL – Kesadaran hukum yang tinggi menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan investasi di Sulawesi Tengah. Hal ini penting bagi semua pihak dalam menjalankan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Pernyataan ini disampaikan Dr Sahran Raden, pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu, saat lokakarya Fraksi Partai Amanat Nasional Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahad (05/07), di Palu.
Sahran Raden menjelaskan, iklim investasi yang aman, kondusif, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah tidak hanya ditentukan oleh kemudahan perizinan atau infrastruktur, tetapi juga oleh tingginya kesadaran hukum masyarakat.
Kata dia, kesadaran hukum yang kuat ini fundamental untuk membangun hubungan harmonis antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Seiring dengan peningkatan investasi di Sulawesi Tengah, sektor-sektor strategis seperti pertambangan, industri pengolahan, perkebunan, energi, dan infrastruktur mengalami pertumbuhan pesat.
“Kondisi ini membuka peluang ekonomi sekaligus menuntut kepastian hukum, penghormatan hak dan kewajiban semua pihak, serta penyelesaian masalah melalui jalur hukum,” ujarnya.
Penguatan kesadaran hukum, menurut Sahran, mendorong budaya taat hukum, mencegah konflik sosial, meningkatkan perlindungan hak masyarakat, dan memberi kepastian bagi dunia usaha.
Dengan demikian, lanjut dia, investasi di Sulawesi Tengah tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga menciptakan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
Pemerintah dan para pemangku kepentingan terus menggalakkan program edukasi serta penyuluhan hukum. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan.
“Edukasi ini mencakup hak atas tanah, perlindungan lingkungan, ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa, dan partisipasi dalam pembangunan,” katanya.
Ia menyoroti bahwa realisasi investasi di Sulawesi Tengah mencapai Rp127,2 triliun pada tahun 2025, menempatkan provinsi ini di peringkat kelima nasional dan tertinggi di luar Jawa. Sektor industri logam dasar mendominasi dengan Rp92,2 triliun, diikuti pertambangan, perumahan, transportasi, dan tanaman pangan.
“Investasi yang berkualitas membutuhkan ekosistem hukum yang kuat. Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sementara pelaku usaha menjalankan investasi secara patuh terhadap ketentuan yang berlaku, maka kepercayaan akan tumbuh dan pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” katanya.
Sulawesi Tengah, lanjut dia, kaya sumber daya alam dan berposisi strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di timur Indonesia.
“Pembangunan daerah ini memerlukan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk membangun budaya sadar hukum,” ujarnya.
Penguatan kesadaran hukum diharapkan menciptakan iklim investasi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah, serta meningkatkan daya saing daerah, memperluas kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

