POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso memusnahkan barang bukti (Babuk) narkotika jenis sabu dari hasil tangkapan dua bulan terkahir, Kamis (30/4).
Pemusnahan babuk sabu tersebut disaksikan para pejabat utama (Pju) Polres Poso, Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Poso.
Kepala Satuan Narkoba, IPTU Kadriawan melalui Kaur Bin Ops (KBO), IPTU Risman mengatakan, babuk sabu didapatkan dari dua tersangka inisial J dan N.
“Masing-masing mereka memiliki sabu seberat 0,95 gram dan 0,6 gram, dengan total keseluruhan 1,55 gram yang kami musnahkan saat ini,” sebutnya.
Kata IPTU Risman, pemusnahan babuk ini merupakan bagian dari komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Selain bentuk transparansi, hal ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tandasnya.
Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam cairan kimia, kemudian dihancurkan menggunakan blender.

