PALU, MAL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) kembali menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat melalui Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Program tersebut memberikan pembebasan denda hingga potongan pokok pajak bagi wajib pajak dan mulai berlaku pada 3 Agustus hingga 5 September 2026.
Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui program tersebut, Pemprov Sulteng memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen bagi seluruh kendaraan, kecuali kendaraan baru.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Insentif serupa juga diberikan bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulteng. Mereka memperoleh pembebasan denda pajak 100 persen serta potongan pokok PKB sebesar 50 persen.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengatakan program tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan membayar pajak.
“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid.
Menurutnya, program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah. Ia meyakini sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, serta PT Jasa Raharja agar pelaksanaan program berjalan optimal.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak dan segera memanfaatkan program insentif yang hanya berlangsung selama lebih dari satu bulan tersebut.
Selain memberikan berbagai keringanan pajak, Pemprov Sulteng juga menyiapkan hadiah undian umrah gratis bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama masa program berlangsung.
Pemerintah berharap program ini mampu menekan angka tunggakan PKB, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan PAD yang selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.
Masyarakat diimbau mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulteng mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan denda 100 persen, potongan pokok PKB sebesar 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum program berakhir. ***
