Perubahan iklim telah mengubah wajah banyak negara. Kekeringan berkepanjangan, berkurangnya debit sungai, pencemaran air, hingga konflik perebutan sumber air kini menjadi kenyataan yang dihadapi berbagai belahan dunia.

Yaman, Irak, dan Pakistan hanyalah sebagian contoh negara yang mengalami krisis air dengan tingkat keparahan yang berbeda. Ironisnya, persoalan itu terus terjadi meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, membangun bendungan, memperluas jaringan irigasi, hingga menyusun kebijakan konservasi.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang menarik: mengapa berbagai kebijakan itu belum mampu menyelesaikan persoalan? Mungkin jawabannya bukan karena regulasinya kurang, melainkan karena ada sesuatu yang belum disentuh, yaitu kesadaran moral masyarakat.

Selama ini, pengelolaan lingkungan lebih banyak dipandang sebagai urusan negara. Pemerintah membuat aturan, menetapkan kawasan konservasi, membatasi penggunaan air tanah, dan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Semua itu memang diperlukan. Namun, regulasi memiliki keterbatasan. Negara tidak mungkin mengawasi setiap sumur, setiap sungai, atau setiap rumah tangga yang menggunakan air secara berlebihan. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan lingkungan sangat bergantung pada perilaku masyarakat.

Di sinilah agama menawarkan sesuatu yang berbeda.

Dalam Islam, air bukan sekadar sumber daya ekonomi. Air adalah anugerah Allah yang menjadi sumber kehidupan seluruh makhluk. Al-Qur’an mengingatkan bahwa dari air Allah menjadikan segala sesuatu yang hidup. Karena itu, memperlakukan air secara sembarangan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan moral.

Prinsip ini melahirkan apa yang kini dikenal sebagai fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah). Jika fikih klasik banyak membahas hubungan manusia dengan Allah dan sesama manusia, maka fikih lingkungan memperluas cakupan itu hingga hubungan manusia dengan alam. Alam dipandang bukan sebagai objek yang bebas dieksploitasi, melainkan amanah yang harus dijaga.

Konsep tersebut sebenarnya memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam. Larangan berbuat kerusakan di muka bumi (fasad fil ardh), larangan berlebih-lebihan (israf), hingga ajaran untuk tidak menyia-nyiakan air meskipun sedang berwudu di sungai yang mengalir menunjukkan bahwa Islam telah mengenal etika ekologis jauh sebelum isu perubahan iklim menjadi perhatian dunia.

Dalam beberapa tahun terakhir, gagasan tersebut berkembang menjadi gerakan yang lebih konkret. Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan mulai mengeluarkan fatwa mengenai perlindungan lingkungan. Gerakan yang sering disebut sebagai Eco Islam ini menempatkan pelestarian alam sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Di Pakistan, misalnya, berbagai organisasi Islam mulai mengampanyekan kepedulian terhadap lingkungan setelah negara itu berkali-kali dilanda banjir besar dan krisis iklim. Masjid dan tokoh agama dilibatkan untuk menyampaikan pesan bahwa menjaga air, mengurangi pemborosan, dan merawat lingkungan bukan sekadar tindakan sosial, melainkan juga bentuk ibadah.

Irak menghadapi tantangan yang berbeda. Berkurangnya aliran Sungai Tigris dan Efrat akibat perubahan iklim, pembangunan bendungan di negara hulu, serta penggunaan air yang tidak efisien menyebabkan jutaan penduduk mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Di tengah situasi tersebut, berbagai pemimpin agama mulai mengingatkan bahwa eksploitasi alam tanpa batas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Sementara di Yaman, krisis air bahkan diperparah oleh konflik berkepanjangan. Di sejumlah wilayah, lembaga-lembaga kemanusiaan bekerja sama dengan ulama setempat untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai penggunaan air yang lebih bijaksana. Ketika pemerintah tidak mampu menjangkau seluruh wilayah akibat perang, suara para tokoh agama justru menjadi salah satu sarana edukasi yang paling efektif.

Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa fatwa dan kebijakan tidak harus dipertentangkan. Keduanya justru dapat saling melengkapi. Pemerintah memiliki kewenangan membuat aturan, menyediakan infrastruktur, dan menindak pelanggaran. Sementara agama membangun kesadaran yang membuat masyarakat menaati aturan bukan semata-mata karena takut dihukum, tetapi karena merasa bertanggung jawab kepada Tuhan.

Indonesia sebenarnya memiliki modal yang tidak kalah besar. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pesan-pesan keagamaan memiliki daya pengaruh yang sangat kuat. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait pelestarian lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan pencegahan kerusakan alam. Organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga semakin aktif mengampanyekan isu-isu lingkungan melalui pendidikan, dakwah, dan gerakan sosial.

Namun, potensi tersebut masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Dakwah di masjid masih lebih banyak berfokus pada persoalan ibadah individual, sementara isu lingkungan sering dianggap sebagai urusan pemerintah atau aktivis. Padahal, jika kerusakan lingkungan mengancam kehidupan manusia, maka menjaganya juga merupakan bagian dari menjalankan amanah agama.

Meski demikian, penting pula untuk tidak meletakkan harapan yang berlebihan pada fikih lingkungan. Fatwa tidak akan menurunkan hujan. Ceramah tidak akan membangun bendungan. Khotbah tidak akan memperbaiki jaringan irigasi yang rusak. Semua itu tetap membutuhkan ilmu pengetahuan, teknologi, tata kelola yang baik, dan kebijakan publik yang berpihak pada keberlanjutan.

Karena itu, solusi terbaik bukan memilih antara kebijakan pemerintah atau fikih lingkungan, melainkan menggabungkan keduanya. Negara menyediakan sistem dan regulasi, sementara agama membentuk karakter serta kesadaran moral masyarakat. Regulasi tanpa etika akan mudah dilanggar, sedangkan etika tanpa kebijakan akan sulit diwujudkan dalam skala yang luas.

Krisis air sesungguhnya bukan hanya krisis sumber daya, melainkan juga krisis cara pandang manusia terhadap alam. Selama air diperlakukan hanya sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi, setiap kebijakan akan selalu tertinggal dari laju kerusakan. Namun, ketika air dipandang sebagai amanah yang harus dipelihara, lahirlah tanggung jawab yang tidak bergantung pada ada atau tidaknya pengawasan negara.

Mungkin di situlah letak pentingnya fikih lingkungan. Ia tidak menggantikan kebijakan pemerintah, tetapi mengisi ruang yang tidak mampu dijangkau oleh regulasi: hati nurani manusia.