POSO, MAL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Palolo, Kabupaten Poso, kembali menuai sorotan setelah longsor terjadi di lokasi tambang dan menyebabkan empat warga terluka.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam (11/9) itu menimpa empat warga, masing-masing dua laki-laki dan dua perempuan, yang berasal dari Desa Kapiroe dan Desa Bobo. Para korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut dinilai menjadi peringatan keras atas tingginya risiko keselamatan di kawasan pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dan standar keselamatan memadai.

Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) tidak berhenti pada penanganan pascainsiden, tetapi segera menghentikan aktivitas PETI di Dongi-Dongi sekaligus membongkar jaringan pemodal yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut.

YHKI menilai longsor itu bukan semata-mata musibah alam, melainkan juga konsekuensi dari aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Menurut YHKI, aktivitas PETI di Dongi-Dongi bukan sesuatu yang baru maupun tersembunyi. Bahkan, aktivitas tersebut disebut sempat terekam dan tersebar melalui media sosial sebelum mendapat perhatian aparat.

Kondisi itu, kata YHKI, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan deteksi dini terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Jika aktivitas PETI sudah diketahui masyarakat dan bahkan terekam dalam video yang beredar di media sosial, mengapa penindakan baru terlihat setelah terjadi insiden dan muncul korban?,” ucap Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, Sabtu (12/9/2026).

Africhal menilai aktivitas PETI tidak hanya mengancam keselamatan para pekerja tambang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan lahan hingga pencemaran sumber air serta meningkatnya risiko bencana susulan.

Sorotan YHKI tidak hanya diarahkan kepada aktivitas penambangan di lapangan. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang menyediakan modal, alat berat, hingga jalur distribusi hasil tambang.

YHKI menduga kuat aktivitas PETI dengan skala tertentu sulit berjalan tanpa dukungan modal dan jaringan yang lebih besar.

Dalam pola seperti itu, masyarakat yang bekerja langsung di lokasi tambang dinilai menjadi kelompok paling rentan. Mereka menghadapi risiko kecelakaan dan keselamatan jiwa sekaligus berpotensi berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Sementara itu, pihak yang berada di belakang pembiayaan dan jaringan distribusi hasil tambang justru dinilai perlu ditelusuri secara lebih serius.

Karena itu, YHKI meminta aparat tidak menjadikan pekerja tambang sebagai satu-satunya sasaran penegakan hukum.

“Penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual dan pemodal di baliknya hanya akan menjadi penegakan hukum yang pincang dan tidak akan pernah menghentikan siklus PETI,” tegas YHKI.

YHKI mendesak Polda Sulteng bersama jajaran kepolisian di tingkat kabupaten melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal atau cukong di balik aktivitas PETI Dongi-Dongi.

Investigasi tersebut, menurut YHKI, harus mencakup penelusuran aliran dana serta jalur distribusi hasil tambang ilegal.

Selain penindakan hukum, YHKI juga meminta Pemerintah Kabupaten Poso dan instansi terkait melakukan pemetaan serta pengawasan berkala terhadap titik-titik yang rawan aktivitas PETI.

Langkah tersebut dinilai penting agar potensi kecelakaan dan bencana dapat dicegah sebelum kembali menimbulkan korban.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta menyiapkan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang ilegal. Hal itu diperlukan untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap aktivitas PETI yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan.

YHKI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus longsor tersebut.

Insiden Dongi-Dongi diharapkan menjadi momentum bagi aparat dan pemerintah daerah untuk membenahi pengawasan pertambangan ilegal di Sulteng secara lebih menyeluruh.

Bagi YHKI, persoalannya bukan sekadar siapa yang berada di lokasi ketika tambang longsor, tetapi juga siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati hasil dari aktivitas PETI tersebut.