PALU, MAL – Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Ronald Gulla menegaskan legalisasi pertambangan rakyat melalui regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) harus disertai pengawasan terhadap aktivitas tambang, termasuk pembatasan penggunaan alat berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ronald dalam pembahasan akhir regulasi IPR dan IPERA yang digelar Komisi II DPRD Sulteng di Ruang Baruga, Lantai 3 Gedung DPRD Sulteng, Jumat (07/08).

Menurut Ronald, regulasi pertambangan rakyat merupakan tindak lanjut dari kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mengarahkan aktivitas penambangan yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum ke dalam sistem pertambangan rakyat yang legal dan tertib.

“Selama ini para penambang beroperasi tanpa kepastian hukum. Melalui pengaturan IPR dan IPERA, mereka memiliki legalitas, sementara daerah memperoleh tambahan PAD serta memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan,” kata Ronald.

Meski memberikan ruang legal bagi pertambangan rakyat, Ronald menegaskan penggunaan alat berat tidak diperbolehkan untuk kegiatan produksi atau penggalian mineral secara rutin.

Menurutnya, alat berat hanya dibatasi untuk kebutuhan tertentu, seperti membuka akses jalan menuju lokasi pertambangan dan melakukan reklamasi setelah kegiatan pertambangan selesai.

Pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan. Legalitas pertambangan, kata Ronald, tetap harus berjalan bersama pengawasan terhadap dampak aktivitas tambang.

Selain penggunaan alat berat, Komisi II DPRD Sulteng juga membahas mekanisme iuran pertambangan rakyat. Ronald menjelaskan bahwa besaran IPERA tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

Sementara itu, DPRD Sulteng lebih memfokuskan perhatian pada pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, dan tata kelola pertambangan rakyat.

“Harapan kami, legalisasi tambang rakyat mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengawasan yang ketat,” ujar Ronald.

Pernyataan Ronald tersebut disampaikan seiring dengan dituntaskannya pembahasan regulasi IPR dan IPERA oleh Komisi II DPRD Sulteng. Regulasi itu diharapkan menjadi dasar agar pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal sekaligus tetap berada dalam koridor pengawasan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. ***