PALU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Aan Kurniawan memperagakan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat, hingga setelah tindak pidana. Sebanyak 34 adegan diperagakan dengan melibatkan sekitar 150 personel kepolisian untuk pengamanan dan mendukung jalannya rekonstruksi.

Dari keseluruhan adegan, adegan 14 hingga 23 menjadi bagian yang memperagakan rangkaian aksi pembunuhan.

Pada adegan 14, tersangka memperagakan saat menghadang korban yang sedang berada di atas sepeda motor. Setelah itu, tersangka menuju rumah korban dan terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi.

Tersangka kemudian memperagakan cara masuk ke rumah korban melalui bagian samping. Rangkaian adegan berikutnya menggambarkan tindakan tersangka ketika berada di dalam rumah hingga terjadi aksi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi kemudian berlanjut hingga adegan 23 yang memperagakan bagian akhir dari rangkaian peristiwa di dalam rumah korban. Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Balaroa.

Rekonstruksi tersebut dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, bersama Kasat Reskrim AKP Ismailboby, serta sejumlah pejabat utama Polresta Palu.
Selain personel kepolisian, tiga orang dari pihak Kejaksaan turut menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan.

Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, secara umum hasil rekonstruksi masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik.

“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Muhammad Ilham.

Polisi juga masih mendalami motif tersangka yang diduga berkaitan dengan sakit hati terhadap korban.
Setelah rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan.