PALU – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, gelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Selasa (7/09).
Rapat tersebut membahas persiapan pemberlakukan sistem penelolaan retribusi parkir digital (E- Parking) yang rencananya akan diberlakukan Pemerintah Kota Palu Tahun 2022.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal, dihadiri ketua dan anggota Banggar DPRD Kota Palu, Asitem II Bidang Pemerintahan, Rifani Pakamundi, dan Kepala Dishub Kota Palu, Arif, beserta jajarannya.
Dikesempatan itu, Ketua Komisi B DPRD Palu, Ridwan Basatu menanyakan terkait sistem penarikan setoran dari Juru parkir (Jukir) yang masuk ke kas daerah.
“Titik parkir yang berjumlah 500 lebih berdasarkan laporan dari Dishub. Masing-masing titik parkir berapa data Jukirnya? sehingga yang dilaporkan penerimaan itu berdasarkan titik parkir, sementara yang melakukan penyetoran itu adalah Jukir. Perjelas ini pak Kadis, apakah penerimaan ini berdasarkan titiknya atau berdasarkan Jukir,” tanya Politisi asal Hanura ini.
Kadishub menjelaskan, jika titik parkir lebih dari satu Jukir, maka sistem penerimaannya berdasarkan titik.
Dia mencontohkan, di Wilayah Palu Selatan salah satu titik parkir ada di Grand Hero. Titik tersebut memiliki Jukir lebih dari satu. Sehingga, setorannya berdasarkan titik bukan Jukir, dan titik tersebut berbeda dengan titik-titik parkir yang lain.
“Grand Hero itu setorannya kurang lebih Rp 6 juta perbulan. Ini berbeda dengan titik parkir yang lain, misalnya titik parkir di jalan yang sama (Basuki Rahmat) di depan BCA, begitu juga di tempat lainnya,” terangnya.
Kemudian, lanjut Arif, terkait dengan pertanyaan semua Jukir memiliki alat E-Parking?. Disampaikannya, setiap titik bisa menggunakan E-Parking lebih dari satu, jika potensinya besar. Karena Pemerintah Kota Palu menghindari terganggunya kelancaran keluar masuk masyarakat.
“ Jangan sampai nanti karena alat terbatas, kemudian masyarakat terhalang kelancaran keluar masuknya. Maka bisa satu titik itu kita berikan lebih dari satu,” terangnya.
Ditambahkan Arif, Berkaitan besaran honor dari Jukir, pihak Dishub menawarkan nilai 30 persen berdasarkan titik parkir.
“ Jadi misalnya kalau titik parkirnya seperti Grand Hero dan BCA di Basuki Rahmat masing-masing berapa pendapatannya, di situlah kemudian kita hitung 30 persennya dan mau Jukirnya berapa, nanti kita bicarakan lagi,” tandasnya. (YAMIN)