PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Provinsi Sulawesi Tengah telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) Kota Palu ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (28/8) lalu dengan terdakwa Marten Martinus Kereh Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu mengatakan, perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal. Pengadilan Tipikor, PN Palu telah menunjuk hakim akan menyidangkan kasus tersebut.

“Insya Allah tidak ada halangan jadwal persidangan perdananya Selasa, (5/9),” Kata Andi Rio Rahmatu diruang kerjanya, Rabu (30/8).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu

Andi Rio Rahmatu menjelaskan, kasus ini berawal seorang warga ingin mengurus akta cerai pada April 2017 di kantor Dukcapil Kota Palu dan diarahkan bertemu dengan Marten Martinus Kereh. Warga itu menanyakan biaya pengurusan akte cerai kepada terdakwa.

Oleh terdakwa, Kata Andi Rio, disuruh menyiapkan uang Rp 200 ribu, terdakwa juga mengatakan kepada warga itu akan menghubunginya bila akta cerai telah selesai dibuat.

“Setelah selesai akta cerai dibuat terdakwa, Dia lalu menghubungi warga itu untuk mengambil aktanya. Sesampai dikantornya terdakwa mengatakan itu aktamu mana uangnya,” kata Andi Rio.

Andi Rio mengatakan, pada saat itu warga tersebut cuma membawa uang Rp 50 ribu, olehnya terdakwa tidak menerimanya, sampai terjadi tawar menawar yang pada akhirnya saat itu akta itu belum jadi diambil.

Selanjutnya, pada hari berikutnya warga itu menghubungi kembali terdakwa dan mengatakan bahwa telah mempunyai uang Rp200 ribu dan disepakatilah untuk bertemu pada sebuah café di Kota Palu.

Dalam pertemuan itu terjadilah transaksi antara keduanya, warga itu menyerahkan uang Rp200 ribu, terdakwa menyerahkan Akta cerai. Usai transaksi petugas dari kepolisan Polda Sulteng tergabung dalam tim saber pungli masuk ke dalam ruangan tempat pertemuan itu.

Petugaspun langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan uang pada saku kantong celana terdakwa, hasil dari pemberian warga tersebut. Atas perbuatanya terdakwa diancam dakwaan kesatu Pasal 12 huruf e dan dakwaan kedua pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nompr 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IKRAM)