Proyek KPN Dampelas Dijamin Tidak Mengganggu Ekosistem Danau dan Hutan Lindung

oleh -
Anggota Advicer, Tim Transisi Pembangunan KPN, Datu Wajar Lamarauna saat menunjukkan lokasi Danau Talaga, Ahad (25/09). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Pelaksana, Tim Transisi Pembangunan KPN Sulteng, Muhammad Ridha Saleh. Ia mengatakan, secara tata ruang, lokasi KPN adalah wilayah perkebunan yang sudah diolah sejak 30 tahun lalu.

“Makanya di dalam KKKPR (Keterangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang dikeluarkan Bupati Donggala kepada Gubernur Sulteng, ini adalah clear sebagai wilayah pertanian, bukan hutan,” tegas Ridha Saleh.

Edang, sapaan akrabnya juga menunjukkan peta di mana terdapat hutan lindung yang sama sekali tidak diganggu dalam proyek tersebut.

“Ini (menunjukkan peta di sisi lokasi KPN yang berstatus hutan lindung) yang pernah diusulkan menjadi proyek REDD+ (Reducing Emission from Deforestration and Forest Degradation/proyek pemberian insentif positif bagi negara berkembang yang bersedia dan mampu mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan deforestasi dan degradasi hutan) seluas 72 hektar,” jelasnya.

Di dalam kawasan sendiri, kata dia, juga disediakan barrier atau buffer zone yang mengitari kawasan sekitar 100 hektar. Karena sebagai barrier, maka pohon-pohon yang ada juga tidak ditebang, ditambah dengan kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau.

“Jadi totalnya bisa mencapai 200 hektar lahan yang tidak diolah untuk penanaman. Jadi dalam kawasan ini tetap ada tegakkan yang dipertahankan,” ungkapnya.

Dari peninjauan langsung wartawan ke lokasi KPN yang telah dibuka, tidak ada satupun hasil tebangan kayu yang dibawa keluar sebagaimana yang diisukan selama ini. Semuanya masih berada dalam kawasan.