PALU, MAL – Sistem peradilan di Indonesia merupakan fondasi penting dalam penegakan hukum yang bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Orientasi utama ini menjadi dasar setiap proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara di seluruh lingkungan peradilan.
Ketiga tujuan hukum tersebut menjadi landasan penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia. Hal ini ditekankan oleh Prof Sulbadana dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) yang berlangsung di Gedung Vicon Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Palu, Senin.
“Sistem peradilan dibangun untuk menemukan kebenaran melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kebenaran yang dimaksud tidak hanya terbatas pada kebenaran faktual atau formal, tetapi juga kebenaran yang diperoleh melalui proses pembuktian yang objektif, rasional, dan berdasarkan ketentuan hukum,” demikian papar Prof Sulbadana pada kesempatan tersebut.
Oleh karena itu, setiap proses peradilan harus senantiasa menjunjung tinggi asas keadilan dan menjamin hak setiap pihak yang berperkara. Sistem peradilan yang kuat adalah cerminan dari supremasi hukum yang berlaku.
Sebagai ilmu pengetahuan, hukum memiliki landasan filosofis yang kuat. Hukum tidak hanya sekadar mengatur perilaku manusia melalui norma dan peraturan, tetapi juga berupaya menemukan hakikat keadilan yang lebih dalam.
“Oleh sebab itu, penegakan hukum tidak cukup hanya berpegang pada fakta yang tampak di persidangan, melainkan harus mampu menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat,” beber guru besar bidang hukum internasional tersebut.
Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat beberapa lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Meskipun memiliki kewenangan yang berbeda, seluruhnya merupakan bagian integral dari sistem peradilan nasional.
Semua lingkungan peradilan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum, menyelesaikan sengketa, dan menegakkan keadilan. Dengan demikian, kekompakan dan koordinasi antar lingkungan peradilan sangat penting untuk memastikan efektivitas sistem peradilan di Indonesia.
“Pembuktian merupakan unsur yang sangat penting dalam proses peradilan. Putusan hakim hanya dapat dijatuhkan berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sesuai dengan hukum acara,” katanya.
Dalam hukum dikenal asas bahwa pihak yang mengajukan dalil atau tuntutan berkewajiban membuktikan dalil tersebut. Asas ini bertujuan melindungi setiap orang dari tuduhan yang tidak berdasar sekaligus menjamin proses peradilan berlangsung secara adil dalam sistem peradilan Indonesia.
Putusan pengadilan memiliki kedudukan sebagai penyelesaian hukum terhadap suatu perkara. Oleh karena itu, putusan hakim harus dihormati dan dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum, sepanjang belum dibatalkan atau diubah melalui upaya hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Seorang advokat maupun aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan berpikir kritis, logis, dan argumentatif. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek formal semata, tetapi harus mampu menggali substansi keadilan agar putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dengan demikian, sistem peradilan di Indonesia adalah mekanisme penegakan hukum yang berupaya mewujudkan keadilan melalui proses yang menjunjung tinggi kepastian hukum, kemanfaatan, pembuktian yang sah, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.

