DOLO – Kepolisian Sektor Dolo terpaksa harus menghentikan acara pesta pernikahan yang berlangsung di Desa Tulo Kecamatan Dolo Kamis (26/08) sekitar pukul 14.00. siang.
Penghentian acara pesta pernikahan tersebut, karena Kabupaten Sigi masuk dalam zona merah dan Desa Tulo adalah salah satu desa yang masuk dalam zona merah tersebut. Sementara aturan waktu PPKM telah berlaku di wilayah Sigi. Apalagi undangan yang hadir di acara pesta itu tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes )
Kapolsek Dolo iptu Jimmy Tobing mengatakan, penghentian dan pembubaran acara pesta perkawinan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat, yang menyampaikan ke Polsek Dolo. Adanya laporan tersebut, Kapolsek Dolo langsung memimpin personil terjun ke TKP dan membubarkan acara pesta perkawinan itu.
Kapolsek yang tiba di lokasi menyatakan, melihat pesta tersebut tidak adanya Prokes yang d terapkan dalam acara pesta tersebut, seperti kursi tamu yang saling berdempetan, serta para undangan yang hadir diperkirakan kurang lebih 150 orang ,dan banyak warga yang tidak menggunakan masker.
“Banyak yang tidak patuh dengan Prokes yang di tetapkan, apalagi saat ini sesuai Surat Edaran Bupati Sigi yang begitu tegas untuk tidak melaksanakan keramaian keramaian termasuk pesta kawin, dengan menghadirkan banyak orang”tegasnya.
Tindakan kepolisian yang di ambil dengan memberikan himbauan, serta menyuruh berhenti acara pesta tersebut dan meminta semua warga untuk membubarkan diri, serta kembali ke rumah masing-masing.
Reporter: Hady
Editor: Nanang