Polsek Bahodopi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Serta Babuk 10 Unit Motor

oleh -
Babuk yang diamankan Polsek Bahodopi. (FOTO : Istimewa)

MOROWALI – Polsek Bahodopi berhasil menangkap pelaku pencurian 10 unit sepeda motor di Wilayah hukumnya.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Bahodopi, IPDA Edi Cahyono di dampingi oleh Kanit Samapta dan Kanit Reskrim Polsek Bahodopi, dalam Press release di halaman Polsek Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (13/09).

“Kami berhasil mengungkap tindak Pidana Pencurian Roda 2, tepatnya di parkiran Bandara PT. IMIP wilayah Hukum Polsek Bahodopi,” Kata Edi.

Menurut Edi, banyaknya laporan dari masyarakat Bahodopi yang kehilangan motor sehingga Kapolsek Bahodopi membentuk team khusus untuk mengukap pelaku pencurian motor roda dua di wilayah Polsek Bahodopi, dan salah satu upaya yang  dilakukan adalah menangkap terhadap pelaku di kawasan Parkiran PT. IMIP di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

“Pada hari sabtu tanggal 03 September 2022,team melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian roda dua di parkiran Bandara PT. IMIP,  dan kemudian sekitar pukul 20.13 Wita team dibantu oleh security dari IMIP mendapati satu orang yang berpakaian APD duduk diatas motor jenis honda Genio warna hitam. dimana Alarm motor tersebut berbunyi. Pada saat didekati orang tersebut berhasil kabur. Team dibantu security PT. IMIP mengejar orang tersebut dan berhasil diamankan,” ujar Edi.

Dijelaskan Edi, setelah motor honda Genio warna hitam tersebut di cek terdapat kunci Letter T . Dari petunjuk awal tersebut, orang yang diduga sebagai pelaku dibawah di Polsek Bahodopi untuk dimintai keterangan, dan dari hasil keterangan diketahui bahwa pelaku berinisial AB 45 tahun, mengaku sudah sering melakukan pencurian motor di areal parkiran Bandara PT. IMIP dengan modus operandi berpura-pura masuk sebagai karyawan, agar bisa mengelabui petugas security yang ada di Pos penjagaan pintu masuk.

“Kemudian team melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan keterangan pelaku AB, bahwa ada beberapa unit motor hasil curian yang dijual disana tepatnya di wilayah kecamatan petasia,setelah team melakukan pengembangan di wilayah Morowali utara didapatkan 4 unit motor. Pelaku AB dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri dan hasil jualnya tersebut dengan bervariasi harga dikisaran 3 juta sampai 12 juta per unit tergantung merk,” jelas Edi.

Ditambahkan Edi adapun total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit motor sekarang diamankan di Polsek Bahodopi dan pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Reporter : Harits
Editor : Yamin