SIGI – Polres Sigi kembali menyita Puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus. Kali ini di Desa Oloboju Kecamatan Sigi Kota Kabupaten Sigi, Senin (28/2).

Kasubag Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mewakili Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, mengatakan puluhan miras itu  diamankan dari salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat penjual miras tersebut.

Hasil penyitaan Miras itu, berhasil diamankan minuman karas jenis cap tikus dengan total 10 liter, Rinciannya, 1 jerigen berisi cap tikus,  sekira 5 liter dan 10 bungkus plastik berisi cap tikus sekira 5 liter.

Ferry menjelaskan, penyitaan Miras Tersebut di karenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota. Sedangkan untuk pemilik Miras dibuatkan berita acara wawancara, sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.

AKP Ferry mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta Miras apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari Miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal.

“Sering kali terjadi tindak pidana, baik perkelahian dan penganiayaan diakibatkan pengaruh oleh minuman keras, karena itu menjadi atensi Kapolres untuk di berantas,” ujarnya kepada MAL Online, Rabu (2/3).

Reporter: Hady
Editor: Nanang