MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 106,08 gram.

Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial F dan M, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar awal Juni 2025 di wilayah Kecamatan Bungku Tengah.

Kapolres Morowali melalui Kasat Narkoba, IPTU I Komang Darmawa Adi, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu pondok di Desa Bahontobungku.

“Pada 4 Juni, anggota kami mendatangi lokasi dan menemukan tersangka F sedang tertidur di dalam pondok. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga sachet sabu yang disembunyikan di sela papan dinding pondok,” ujar Komang yang didampingi Kasi Humas IPDA Abd Hamid, dalam konferensi pers, Rabu (11/6).

Pengembangan dilakukan dan petugas berhasil menangkap M, yang diduga sebagai pemberi sabu kepada F. M diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Marsaoleh, Bungku Tengah, sekitar pukul 04.30 WITA.

Tidak berhenti di situ, hasil interogasi mengungkap bahwa F masih menyimpan satu paket besar sabu di bawah sebongkah batu di sekitar pondok. Petugas bersama F kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan sabu tambahan hingga total berat mencapai 106,08 gram.

“Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan berupa handphone, timbangan digital, dan alat bukti lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan peredaran narkotika,” terang Komang.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Morowali dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Keberhasilan ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Morowali,” tegas Kasat Narkoba.

Reporter : Harits
Editor : Yamin