Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

oleh -
Empat tersangka Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur , Foto : Bidhumas Polda Sulteng

PALU- Menyambut bulan suci Ramadhan Polda Sulteng dan polres jajaran menyelenggarakan Operasi Pekat Tinombala I 2022 selama 14 hari sejak Senin 21 Maret 2022. Selama empat hari operasi berlangsung, Satgas Pekat Polda Sulteng berhasil mengungkap empat orang diduga terlibat prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.

Dalam semalam satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang terdiri dari delapan laki-laki dan lima wanita. Dua diantaranya diketahui di bawah umur.

“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada Senin malam, telah menyelenggarakan operasi di dua lokasi berbeda,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari di Palu, Jumat (25/3).

Ia mengatakan, pertama hotel A di Jalan S.Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Di lokasi pertama petugas mengamankan tujuh pria dan empat wanita salah satunya diketahui masih di bawah umur. Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih di bawah umur.

Selanjutnya, kata dia, mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya empat orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak Rabu 23 Maret 2022.

“Korban inisial J usia 16 tahun dan K usia 15 tahun warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan ditetapkan tersangka inisial R usia 24 tahun laki-laki warga Kelurahan Ujuna Palu Barat, J usia 22 tahun wanita warga Kelurahan Ujuna Palu Barat, MA usia 22 tahun laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS 29 tahun laki-laki warga Biromaru Kabupaten Sigi,” ujar mantan Wakapolres Toli-Toli ini

Ia menambahkan, penyidik juga mengamankan lima buah HP berbagai merk, uang tunai Rp500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban.

Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas

Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.

” Operasi pekat Tinombala 2022 guna menciptakan harkamtibmas kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain,” pungkasnya. (Ikram)