PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang pelaku inisial MR, kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Rabu (22/4).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MR. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram, dua plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang tidak dikenal di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.

“Kami  terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan langkah lanjutan seperti pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta tes urine terhadap tersangka.