PALU, MAL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah secara resmi telah mengganti nomenklatur Resmob menjadi Unit Reaksi Cepat (URC), sebuah kebijakan Mabes Polri yang mulai berlaku secara nasional sejak 21 Juni 2026. Pergantian nama ini bertujuan untuk mempercepat penanganan berbagai tindak pidana, khususnya kasus pencurian yang dilaporkan oleh masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Pol. Hendri Yulianto, menjelaskan bahwa pembentukan URCPolda Sulteng tidak hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga diikuti dengan penegasan tugas personel agar lebih sigap dalam merespons setiap laporan yang masuk dari warga.
“Mulai 21 Juni 2026, seluruh jajaran reserse kriminal di Indonesia telah menggunakan nomenklatur Unit Reaksi Cepat atau URC. Istilah Resmob sudah tidak digunakan lagi sesuai arahan pimpinan Polri,” kata Kombes Pol. Hendri Yulianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
Ia menegaskan bahwa semua laporan pencurian akan ditangani oleh URC tanpa melihat besarnya nilai kerugian yang dialami korban. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan hukum yang adil kepada masyarakat.
“Semua kasus pencurian menjadi perhatian kami. Tidak ada dianggap sepele. Selama memenuhi unsur tindak pidana, laporan masyarakat kami tindak lanjuti,” tegas Kombes Pol. Hendri Yulianto.
Selain fokus pada penanganan laporan, personel URC juga akan memperkuat kegiatan patroli di wilayah-wilayah yang dinilai rawan kejahatan. Langkah proaktif ini diambil untuk menekan angka kriminalitas secara keseluruhan dan mempercepat penanganan apabila terjadi tindak pidana di lapangan.
URC kini telah dibentuk di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polres di seluruh Indonesia. Kehadiran unit ini diharapkan mampu membuat penanganan kasus menjadi lebih cepat, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan penyelidikan, hingga mengungkap para pelaku kejahatan.
Polda Sulawesi Tengah juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi yang disampaikan warga akan menjadi dasar bagi personel URC untuk bergerak cepat melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***

