PALU, MAL – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menetapkan seorang pria berinisial MT sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran sabu seberat 16 kilogram. MT diduga menjadi pengendali utama yang kini sedang diburu intensif oleh Polda Sulteng menyusul pengungkapan kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Kasus peredaran narkotika ini sebelumnya mengamankan enam tersangka berinisial RRJ, AMS, BIM, AB, JAS, dan WD, yang semuanya berstatus pelajar atau mahasiswa. Mereka ditangkap di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada 16 April 2026 dengan barang bukti sabu seberat 16 kilogram. Kementerian Perhubungan juga telah menerima evaluasi terkait pengawasan bandara dari kasus ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa MT berperan penting sebagai pengendali yang akan menerima dan mengatur distribusi sabu setelah tiba di Kota Palu. Namun, MT telah lebih dulu meninggalkan kota sebelum penangkapan dilakukan, sehingga statusnya kini menjadi DPO dan pengejaran terhadapnya terus dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, barang tersebut rencananya diserahkan kepada seseorang di Kota Palu. Namun, yang bersangkutan sudah keluar dari Kota Palu dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Pribadi Sembiring, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Jumat.
Penyidik terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu MT dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sabu tersebut diketahui dibawa para pelaku dari Riau menuju Sumatera Barat, kemudian diteruskan ke Jakarta, sebelum akhirnya tiba di Palu melalui jalur penerbangan. Upaya Polda Sulteng dalam memberantas peredaran sabu terus berlanjut.
Hingga saat ini, Polda Sulawesi Tengah belum menemukan adanya keterlibatan petugas bandara dalam proses penyelundupan sabu tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, para pelaku menggunakan modus operandi dengan mempelajari prosedur pemeriksaan di bandara dan memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan yang ada.
“Hasil penyelidikan sementara tidak menunjukkan adanya keterlibatan petugas bandara. Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup rapi dengan memanfaatkan celah dalam sistem pemeriksaan,” ujar Pribadi Sembiring, menekankan profesionalisme penyelidikan.
Hasil evaluasi terkait modus operandi ini telah disampaikan kepada pengelola bandara dan akan diteruskan kepada Kementerian Perhubungan sebagai bahan untuk penguatan sistem pengawasan di seluruh bandar udara. Ini adalah langkah proaktif dari Polda Sulteng.
Terkait asal jaringan, penyidik menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan merupakan pengiriman langsung dari Malaysia ke Sulawesi Tengah. Meskipun demikian, barang bukti sabu yang berasal dari Riau diduga masih berkaitan erat dengan jaringan narkotika yang terhubung dari Malaysia. Para tersangka yang diamankan bukan residivis, melainkan pelaku baru yang mayoritas berusia muda dan berstatus mahasiswa, menambah kompleksitas kasus peredaran sabu ini.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pengejaran terhadap MT akan terus dilakukan tanpa henti sebagai bagian dari upaya serius untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah secara menyeluruh. Polda Sulteng berkomitmen penuh dalam operasi ini. ***

