PALU, MAL – Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya penguatan bimbingan pra nikah dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan menikah dalam perencanaan dan penganggaran daerah Tahun Anggaran 2027.
Anggota Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Sri Atun, menyatakan bahwa penguatan program tersebut merupakan bagian krusial dari upaya membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.
Menurut Sri Atun, ketentuan mengenai bimbingan pra nikah dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan menikah telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 hingga Pasal 16 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Ia menjelaskan bahwa substansi program penguatan bimbingan pra nikah ini sebenarnya telah terakomodasi dalam Program Pembinaan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), khususnya melalui sasaran calon pengantin (catin) dan pasangan usia subur (PUS).
Namun, Sri Atun menilai keterkaitan program tersebut dengan amanat Perda perlu diperjelas, baik dalam perencanaan maupun penganggaran. Ini penting agar penguatan bimbingan pra nikah dapat dipantau.
“Ini penting supaya amanat Perda tidak hanya terpenuhi secara substansi, tetapi juga terlihat jelas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Dengan begitu, pelaksanaannya dapat dipantau dan dievaluasi,” kata Sri Atun.
Sri Atun juga menegaskan bahwa keterlibatan Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kementerian Agama perlu diperjelas dalam pelaksanaan program bimbingan pra nikah tersebut.
Menurutnya, pembangunan ketahanan keluarga tidak dapat dilakukan oleh satu sektor saja, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan pernikahan dan pembinaan keluarga untuk optimalisasi penguatan bimbingan pra nikah.
“Kerja sama dengan KUA atau Kementerian Agama perlu terlihat secara eksplisit. Ini penting karena pembinaan calon pasangan menikah tidak hanya menyangkut administrasi pernikahan, tetapi juga kesiapan membangun keluarga,” katanya.
Ia menilai penguatan bimbingan pra nikah memiliki posisi strategis sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga. Calon pasangan, kata Sri Atun, perlu mendapatkan pembekalan mengenai kesiapan membangun keluarga, kesehatan, tanggung jawab pasangan, pengasuhan anak, serta aspek lain yang berkaitan dengan ketahanan keluarga.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan juga dinilai penting untuk memastikan pasangan memiliki kesiapan kesehatan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
“Ketahanan keluarga harus dibangun sejak sebelum pernikahan. Karena itu, calon pasangan perlu mendapatkan pembekalan dan pemeriksaan kesehatan yang memadai,” ujarnya.
Sri Atun berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat memberikan ruang yang lebih jelas bagi program penguatan bimbingan pra nikah dan pemeriksaan kesehatan, termasuk memperkuat koordinasi antara DP2KB, DP3A, Kementerian Agama, dan KUA.
Menurutnya, kejelasan nomenklatur kegiatan, pembagian peran antarinstansi, sasaran program, serta indikator keberhasilan akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengukur dampak program terhadap ketahanan keluarga.
“Jangan sampai programnya ada, tetapi keterkaitan antarinstansi dan indikatornya tidak jelas. Kita ingin program ini benar-benar memberi manfaat bagi calon pasangan dan keluarga yang akan mereka bangun,” katanya.
Sri Atun menegaskan bahwa pembangunan ketahanan keluarga perlu dilakukan secara preventif dan berkelanjutan. Upaya tersebut, menurutnya, harus dimulai sejak pasangan mempersiapkan diri untuk membangun rumah tangga.
“Ketahanan keluarga bukan hanya persoalan ketika rumah tangga sudah menghadapi masalah. Pencegahan harus dimulai sejak awal, salah satunya melalui bimbingan pra nikah dan pemeriksaan kesehatan calon pasangan,” pungkasnya.
