PALU – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sigi, Abdul Rifai Arif, menyerahkan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS kepada Husen Habibu dan Paulina sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung PKS pada Pilkada Kabupaten Sigi, tahun ini.

Penyerahan SK DPP PKS Nomor: 104/SKEP/DPP- PKS/2020 itu berlangsung di Aula Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulteng, di Kota Palu, Ahad (07/06).

Ketua DPD PKS Kabupaten Sigi, Abdul Rifai Arif, mengatakan, pihaknya sudah menentukan sikap dalam memberikan mandat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sigi 2020 kepada pasangan Husen Habibu dan Paulina.

“Satu hal dalam proses ini, kami beranggapan bahwa ada kesamaan visi membangun Kabupaten Sigi ke depan dengan kandidat yang diusung. Dalam diskusi-diskusi kami banyak menemukan kesamaan,” tuturnya.

Ia berharap, jika pasangan ini nantinya ditakdirkan menang dalam Pilkada, maka bisa membawa keberkahan dan kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Sigi.

“Mampu mengabdi bersama PKS membuka ruang satu dan lainnya, baik sebagai bupati maupun partai,” ujarnya.

Pasangan Husen Habibu dan Paulina sendiri saat ini telah mendapat dukungan 2 kursi PKS dan 5 kursi, masing-masing dari Partai Gerindra dan NasDem. (IKRAM)