MORUT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut), menggelar Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon), Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Pilkada Tahun 2020, di Gedung Tepo Asa Aroa (Morokowa),Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah, Kamis (24/09) malam.
Pencabutan nomor urut pasangan calon tersebut, dimulai pukul 20.30 WITA dengan prosedur pandemi covid-19 selanjutnya pada pencabutan nomor urut, kedua pasangan calon, yakni Delis Julkarson Hehi, dan Djira K (DIA) dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Holiliana dan Abudin Lalihu (HANDAL).
Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Delis dan Djira (DIA) yang diusung 6 Partai Politik, yakni, Golkar,Nasdem, PKB, Perindo, PBB dan Partai Hanura, memperoleh Nomor urut 1.
Sementara, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Holiliana dan Abudin (HANDAL) yang diusung 3 Partai Politik, yakni, Partai PDIP, Gerindra dan PKS memperoleh Nomor urut 2.
Penetapan nomor urut tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 114/PL.02.3-Kpt/7212/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 dan berdasarkan berita acara nomor 111/PL-03-3-BA/7212/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara lanjutan Tahun 2020.
Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan mengatakan untuk kegiatan pencabutan nomor urut pihaknya menurunkan pasukan gabungan TNI dan Polri.
“Kegiatan ini dengan pengawasan ketat oleh Anggota POLRI dan TNI berjumlah 194 personil dalam ruangan gedung, maupun di luar yang terbatas sesuai peraturan KPU dengan prosedur pandemi Covid-19,” katanya.
Pada saat pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di dampingi oleh LO, masing-masing pasangan calon.
Reporter: Harits