Penetapan Paslon Kepala Daerah Morut Bermasalah ?

oleh -
Bawaslu Morout

MORUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengonfirmasi telah menerima laporan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Morut, John Libertus Lakawa, menjelaskan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan.

“Kami menerima laporan masyarakat, dan saat ini sedang diproses,” ungkapnya saat dihubungi dari Palu, Senin (30/09).

Dalam menangani laporan, Bawaslu merujuk pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 mengenai pelanggaran pemilihan. Meskipun John tidak merinci isi laporan tersebut, ia menegaskan komitmennya untuk menyampaikan setiap tahapan proses kepada pelapor.

Sebelumnya, KPU Morut telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, Delis Julkarson Hehi-Djira K, diusung oleh Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo, dan PKN, serta pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi yang didukung oleh Golkar, NasDem, PSI, dan PBB.

Delis-Djira merupakan pasangan petahana yang menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morut periode 2021-2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Morut mengenai penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Laporan ini juga berkaitan dengan pelantikan 40 pejabat tinggi yang dilakukan oleh Bupati Morut, Delis Julkarson pada 22 Maret 2024 lalu.

Bawaslu Morut telah mengingatkan Bupati untuk mematuhi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan, di mana pelantikan tersebut dibatalkan dan diulang pada 26 Juli 2024 setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU RI. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana.

Bawaslu menegaskan bahwa kepala daerah tidak diperkenankan mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, yang berlaku sejak 22 Maret 2024. Dengan adanya laporan ini, diharapkan Bawaslu dapat memastikan proses pemilu yang transparan dan akuntabel.

Editor : Yamin