PALU – Proyek pembangunan Gedung Anutapura Medical Center (AMC) RS Anutapura Palu
dengan nilai Rp234 miliar lebih ditengarai akan menimbulkan kerusakan jalan yang ada di Jalan Tolambu. Ruas jalan itu sendiri merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Pantauan awak media ini, di lokasi tersebut sedang dilakukan pekerjaan pengeboran, sehingga diduga menjadi penyebab debu.
Untuk mengantisipasinya, pihak PT Adhi Karya, selaku pelaksana proyek, mengaku terus melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu yang bertebaran dan berdampak terhadap warga sekitar.
Salah satu Koordinator Pekerja dari PT Adhi Karya, Poniman yang ditemui di lokasi, Kamis (04/08), mengatakan, pihaknya rutin melakukan pembersihan debu agar warga sekitar tidak terganggu.
“Soal debu, tetap kita akan laksanakan terus. Selama kita bekerja, dalam satu hari tiga kali penyiraman. Kecuali mungkin kalau hujan,” jelasnya.
Menurutnya, proses penyiraman tersebut juga tidak berdampak terhadap warga sekitar. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada warga yang demo terkait itu. Yang ada, kata dia, hanya sekitar 10-an orang yang protes soal kebersihan.
Ia mengakui adanya keluhan warga sekitar terkait kebisingan yang terjadi di awal-awal pekerjaan. Namun, kata Poniman, persoalan itu sudah selesai.
“Sudah selesai semua, dan masyarakat sudah memahami pekerjaan ini seperti apa,” ucap Poniman.
Kata dia, pihaknya juga sering melakukan pertemuan dengan warga sekitar. Jika terjadi masalah dalam pekerjaan, pihaknya juga selalu menyampaikan, termasuk jika ada pekerjaan yang terganggu atau terjadi keterlambatan.
“Itu yang kadang mengulur waktu. Yang tadinya kita jam 10 malam sudah selesai, namun karena ada persoalan, mengakibatkan pekerjaan hingga jam satu atau setengah dua,” jelas Poniman.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Singgih B Prasetyo yang dihubungi media ini, mengaku bahwa dirinya tidak menerima laporan terkait itu, dalam hal ini penyiraman jalan yang dilakukan PT Adhi Karya.
“Saya belum tahu dan belum dilaporkan kalau ada tindakan menyiram aspal seperti yang dilakukan pihak Adhi Karya,” ujarnya.
Mestinya, kata Singgih, Adhi Karya melaporkan ke Pemkot tentang penyiraman jalan itu, karena ruas Tolambu itu merupakan kewenangan Pemkot.
Proyek AMC tersebut dikerjakan dengan waktu 540 hari dan masa pemeliharaan selama 6 bulan. Gedung AMC itu dibangun dengan struktur anti gempa berteknologi lead rubber bearing (base isolator) dengan luas total bangunan 19.673 meter bujur sangkar setinggi lima lantai.
Dalam perencanaannya, gedung ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas teknologi serta sarana pendukung yang memadai, guna memenuhi dan memperlancar pelayanan kesehatan.
Gedung dilengkapi dengan ruang OK sebanyak empat unit, ruang rawat inap kelas satu sebanyak sembilan unit, kelas dua sebanyak delapan unit, VIP 16 unit, VVIP sebanyak tujuh unit dan ruang isolasi pasien.
Selain itu ditambah dengan bangunan penunjang healing garden, GWT, STP, fire water tank, power house dan gedung ramp.
Gedung ini didesain dengan kriteria bangunan gedung hijau yang memenuhi level pratama sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor: 21 Tahun 2021.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay