SIGI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi menerapkan program pengurusan sertifikat tanah tanpa biaya atau gratis.
Atas program ini, Bupati Sigi Mohamad Irwan menyambut baik dan mengapresiasi BPN Sigi. Hal tersebut, nilainya, sangat membantu masyarakat Sigi dalam pembuatan sertifikat tanpa dipungut biaya atau gratis.
“Dimohon agar para camat dan kepala desa mensosialisasikan program ini, agar berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat Sigi,” imbau Mohamad Irwan membuka rapat koordinasi (Rakor) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui virtual di aula kantor Bupati Sigi Desa Korapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (14/09).
Dalam rapat itu, hadir Kepala BPN Kabupaten Sigi Juwahir dan Febrianto dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Sigi. Rakor tersebut juga dihadiri seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Sigi.
Program PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak, dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program itu, pemerintah nantinya memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat tersebut.
“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN,” kata BPN Sigi
Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Reporter: Hady
Editor: Nanang