BANGGAI, MAL – Kuasa Hukum Masyarakat Mayayap, Hasrin Rahim, menyoroti langkah Kepolisian Resor Banggai yang melakukan pemanggilan terhadap tiga warga Mayayap terkait dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Pemanggilan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah berbagai persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait kewajiban perusahaan.

Hasrin Rahim menjelaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, terdapat 14 poin yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum melanjutkan aktivitas operasionalnya. Menurutnya, pemanggilan terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya tidak adil mengingat perusahaan belum memenuhi poin-poin tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya justru dipanggil dan diperiksa, sementara terdapat rekomendasi gubernur yang memuat 14 poin yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh perusahaan. Fakta ini tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah,” kata Hasrin Rahim.

Ia menyebut, masyarakat Mayayap selama ini menyuarakan keberatan karena aktivitas pertambangan tetap berjalan meskipun sejumlah kewajiban dalam rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum dijalankan. Kondisi ini telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius bagi warga Mayayap.

Hasrin mencontohkan aktivitas pertambangan diduga telah menyebabkan pencemaran sungai dan berdampak terhadap area persawahan masyarakat seluas kurang lebih 492 hektare. Lahan pertanian ini merupakan sumber penghidupan utama bagi warga setempat.

“Kerugian yang dialami masyarakat bukan persoalan kecil. Pencemaran sungai dan terganggunya lahan persawahan telah berdampak langsung terhadap kehidupan para petani. Oleh karena itu, yang seharusnya menjadi fokus penyelesaian adalah pemenuhan kewajiban perusahaan serta pemulihan kerugian masyarakat,” tegas Hasrin.

Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat atas berbagai kerugian yang mereka alami. Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas terhadap kerugian masyarakat. Belum ada langkah nyata yang mampu menjawab keresahan warga yang selama ini terdampak oleh aktivitas perusahaan,” katanya.

Karena itu, Dr. Hasrin Rahim mendesak pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, serta aparat penegak hukum untuk bertindak secara adil dan objektif dalam menangani persoalan yang terjadi di Mayayap. Ia juga meminta perhatian khusus kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tengah.

“Kami meminta kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk hadir memberikan keadilan bagi masyarakat Mayayap. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang mengalami kerugian akibat aktivitas pertambangan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkas Dr. Hasrin Rahim.