PALU, MAL – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tawaeli menangkap tiga terduga pelaku pencurian kasusnya sempat viral di media sosial. Ketiganya berinisial F (27), MRP (19), dan RAB (19).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/65/VI/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 29 Juni 2026.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu set dinamo servo mesin rotary 9 fit yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Tawaeli, Selasa (30/6) dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tawaeli, IPTU Farid.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Afif,  mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat  segera direspons oleh personel Unit Reskrim.

“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Afif.

Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai dengan ketentuan hukum  berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus kejahatan,” katanya.

Kapolsek menegaskan, Polsek Tawaeli terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya tetap kondusif.***