PALU – Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, telah menyepakati akan kembali mengagendakan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Lima Ranperda tersebut, sebelumnya masuk dalam agenda sidang Cawu III tahun 2021, yang dibahas bersama tujuh Ranperda. Antara lain, Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022, Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah Kota Palu, Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan, Ranperda tentang perubahan kelima atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
“Dari tujuh Ranperda, enam merupakan prakarsa Pemkot Palu dan satu lainnya prakarsa inisiatif DPRD Palu,” ucap Asisten I Pemkot Palu, Rifani Pakamundi, yang mewakili Walikota dalam Sidang Paripurna Penutupan masa sidang Cawu III tahun 2021, sekaligus pembukaan masa sidang Cawu I tahun 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis (6/01).
Menurut Rifani, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu sebelumnya, telah menjadwalkan pembahasan lima Ranperda tersebut bersama dua Ranperda lainnya dalam kalender Cawu III tahun sidang 2021 atau sebanyak tujuh Ranperda.
Satu dari tujuh Ranperda dalam masa sidang Cawu III 2021 telah ditetapkan menjadi Perda, yakni Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022, dan Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, yang saat ini dalam tahap proses evaluasi di tingkat Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Selain itu lanjut Rifani, dalam masa sidang Cawu I tahun 2022, juga ditambahkan dua buah Ranpeda yang masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2022 dan satu buah kebijakan daerah.
Yakni, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021.
Rifani menyebut, pada prinsipnya pemerintah daerah bersama jajarannya akan memenuhi dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh dewan melalui Bamus.
Karena kata Rifani, dengan persetujuan dewan, maka sebuah peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan sebagai landasan yuridis dalam melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah Pemerintah Kota Palu.
“Termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Sebelumnya Rifani juga mengatakan bahwa, agenda rapat yang dilakukan oleh dewan merupakan tugas dan fungsi dewan selaku mitra sejajar dengan pemerintah daerah. (YAMIN)