PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) segera menertibkan Papan Reklame yang tak miliki izin
“Reklame yang sudah berdiri namun tak miliki izin kami Tertibkan,” tegas Kepala DPRP Kota Palu, Rizal Abd Rauf, Kamis (05/08)
Saat ini pihaknya sedang menunggu usainya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu yang akan rampung pada Agustus 2021 ini.
Terkait lokasi berdirinya sejumlah papan reklame, hal itu merupakan ranah mereka, namun untuk pajak merupakan kewenangan Dinas Pendapatan.
“Reklame yang sudah miliki IMB itu ada kategori pembayaran pajaknya, kami mengatur hanya penempatannya saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk reklame yang bediri di jalan nasional karena izinnya bukan hanya dari Pemkot, namun juga melalui pihak Balai Jalan.
Pantauan media ini, sejumlah papan reklame yang disinyalir berdiri secara liar yakni di persimpangan Jalan Setia Budi-S. Parman, kemudian di persimpangan Jalan Kimaja-Suharso, selanjutnya di persimpangan Jalan Tombolotutu-Hang Tuah dan di persimpangan ujung Jalan Diponegoro.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay